Proses penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti dari ruang-ruang di gedung DPRD Nganjuk berlangsung tertutup, dengan pengawalan ketat regu polisi bersenjata api laras panjang. Bahkan, pintu gerbang depan sempat digembok agar pihak lain tak bisa masuk, tak terkecuali para wartawan.
Sebanyak 18 penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 2 jam, mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB. Sejumlah dokumen langsung disita antara lain buku daftar hadir anggota DPRD Nganjuk, buku agenda kerja DPRD Nganjuk tahun 2014, 1 bendel surat perubahan rencana kerja DPRD Nganjuk tahun 2016, 1 bendel Keputusan Bupati tentang penunjukkan para pejabat Sekretariat Dewan (Sekwan) Nganjuk, 1 map hijau berisi nama dan alamat seluruh anggota DPRD Nganjuk, serta 1 bendel dokumen Jawaban Bupati Nganjuk terhadap pertanyaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk terkait RAPBD Nganjuk tahun 2016.
Selama penggeledahan berlangsung, tidak tampak satupun anggota DPRD Nganjuk di lokasi. Belakangan diketahui, sebagian dari mereka sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota termasuk pejabat Sekwan. Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Basori, anggota Banggar DPRD Nganjuk ketika dihubungi via pesan singkat. “Ini sedang di Jogjakarta Mas, kunker banggar,” ujar politisi Partai Gerindra ini. Dia mengaku juga sudah mendengar kedatangan KPK di kantornya.
Sementara itu, sejak pagi hingga sore hari, regu penyidik KPK yang lain menggeledah sejumlah satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Nganjuk. Masing-masing yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Nganjuk di Jalan Dermojoyo, lalu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk di kompleks pendopo, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Nganjuk di Jalan Dermojoyo, hingga Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nganjuk di Jalan Gatot Subroto.
Di kantor Dishubkominfo Nganjuk, selain menggeledah ruang-ruang kerja pejabatnya, KPK juga memeriksa Balai Uji Kendaraan Bermotor atau balai kir. Beberapa pegawainya sempat diinterogasi oleh penyidik KPK, sebelum kemudian keluar dengan menyita sejumlah dokumen kegiatan kerja dan barang bukti lainnya.
Terkait rangkaian penggeledahan kantor-kantor satker Pemkab Nganjuk tersebut, baru satu pejabat yang bisa dikonfirmasi yakni Sujito, Kabid SMP/SMA Disdikpora Nganjuk. Ditemui usai agenda penggeledahan KPK di kantornya, Sujito menjelaskan jika dokumen yang diminta penyidik adalah pengadaan dan proyek Disdikpora Nganjuk mulai tahun 2008 sampai yang terbaru. “Pokoknya data itu semua,” ujar Sujito. Dia tidak menyebutkan detail proyek-proyek di dalamnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka korupsi APBD Nganjuk. Tindak pidana yang disangkakan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah para pengerjaan 5 proyek negara tahun 2009. Kedua, dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam berbagai program kegiatan APBD sejak tahun 2009 sampai 2015. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment