Senin, 5 Desember 2016
matakamera, Jakarta – Di hari yang sama dengan agenda penggeledahan kantor dan rumah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta juga mengeluarkan pernyataan awal bahwa sang bupati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keterangan awal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada sejumlah wartawan, usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang 5 Desember 2016. "Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ujar singkat Agus di kantornya.
Namun begitu, Agus belum merinci lebih jauh perihal objek kasus korupsi yang menyeret Taufiqurahman. Dia tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," ujarnya.
Penjelasan lebih detail mengenai kasus korupsi dan penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK pada konferensi pers. Hanya saja, belum dipastikan hari dan tanggal agendanya.
Sementara itu, sampai Senin petang, penggeledahan oleh sekitar 20 penyidik KPK di Kabupaten Nganjuk masih terus dilakukan, disertai dengan penyitaan sejumlah barang dan dokumen, masing-masing dari kompleks kantor Bupati di Pendopo Nganjuk dan rumah pribadi Bupati di Jalan Kartini, Nganjuk.
Menurut informasi, Bupati Taufiqurahman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Nganjuk, dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk kurun tahun 2009-2015.
Selama proses penyelidikan awal KPK di Nganjuk sejak akhir tahun 2015, sudah puluhan orang diperiksa untuk diminta keterangan penyidik. Sebagian besar dipanggil langsung ke Gedung KPK di Kuningan Jakarta untuk memberikan keterangan, seputar dugaan gratifikasi dan suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk periode 2009-2015.
Mereka berasal dari unsur birokrat, legislator, perusahaan swasta (rekanan CV/PT yang mendapat jatah proyek fisik), hingga sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Beberapa nama yang sudah diperiksa KPK antara lain Kepala Dinas PU Pengairan Nganjuk Hoedoyo, Kepala Dinas PU Bina Marga Nganjuk Jusuf Satrio, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Nganjuk Fajar Judiono, hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi.
KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat Nganjuk lainnya seperti Kepala BPPKB Moch Machfud, Kepala Bappeda Nganjuk Bambang Eko Suharto, hingga AA, adik kandung Bupati Nganjuk Taufiqurrrahman serta M. Yasin, Staf Ahli Bupati Nganjuk bidang Kemasyarakatan dan SDM. (ab)
matakamera, Jakarta – Di hari yang sama dengan agenda penggeledahan kantor dan rumah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta juga mengeluarkan pernyataan awal bahwa sang bupati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keterangan awal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada sejumlah wartawan, usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang 5 Desember 2016. "Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ujar singkat Agus di kantornya.
Namun begitu, Agus belum merinci lebih jauh perihal objek kasus korupsi yang menyeret Taufiqurahman. Dia tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," ujarnya.
Penjelasan lebih detail mengenai kasus korupsi dan penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK pada konferensi pers. Hanya saja, belum dipastikan hari dan tanggal agendanya.
Sementara itu, sampai Senin petang, penggeledahan oleh sekitar 20 penyidik KPK di Kabupaten Nganjuk masih terus dilakukan, disertai dengan penyitaan sejumlah barang dan dokumen, masing-masing dari kompleks kantor Bupati di Pendopo Nganjuk dan rumah pribadi Bupati di Jalan Kartini, Nganjuk.
Menurut informasi, Bupati Taufiqurahman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Nganjuk, dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk kurun tahun 2009-2015.
Selama proses penyelidikan awal KPK di Nganjuk sejak akhir tahun 2015, sudah puluhan orang diperiksa untuk diminta keterangan penyidik. Sebagian besar dipanggil langsung ke Gedung KPK di Kuningan Jakarta untuk memberikan keterangan, seputar dugaan gratifikasi dan suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk periode 2009-2015.
Mereka berasal dari unsur birokrat, legislator, perusahaan swasta (rekanan CV/PT yang mendapat jatah proyek fisik), hingga sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Beberapa nama yang sudah diperiksa KPK antara lain Kepala Dinas PU Pengairan Nganjuk Hoedoyo, Kepala Dinas PU Bina Marga Nganjuk Jusuf Satrio, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Nganjuk Fajar Judiono, hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Masduqi.
KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat Nganjuk lainnya seperti Kepala BPPKB Moch Machfud, Kepala Bappeda Nganjuk Bambang Eko Suharto, hingga AA, adik kandung Bupati Nganjuk Taufiqurrrahman serta M. Yasin, Staf Ahli Bupati Nganjuk bidang Kemasyarakatan dan SDM. (ab)
Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment