Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut bahwa penyidikan kasus korupsi pengkondisian proyek APBD dan suap di Kabupaten Nganjuk masih akan terus dikembangkan.(matakamera/foto:istimewa) |
Namun demikian, KPK memberi sinyal bahwa proses penyidikan belum tuntas. Mereka sangat mungkin akan kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus tersebut. Sumber matakamera.net yang mengikuti penyidikan kasus ini di Nganjuk mengatakan, bahwa dalam minggu ini KPK dimungkinkan akan melanjutkan penyidikan setelah sebelumnya menggeledah belasan kantor SKPD hingga rumah-rumah kontraktor rekanan Pemkab Nganjuk. “Informasinya, jika tidak ada perubahan, Rabu ini (14 Desember 2016) KPK datang lagi ke Nganjuk,” ujar sumber.
Sehubungan dengan rencana itu, sumber menyebut ada peluang pihak-pihak lain ikut terjerat. Terutama yang memiliki rantai keterkaitan dengan praktik mark up dan pemborongan proyek-proyek APBD Nganjuk 2009-2015, hingga praktik suap atau gratifikasi untuk sang bupati. Sumber juga mengamati, bersamaan dengan kedatangan KPK ke Nganjuk, ada oknum yang berusaha menutupi jejak keterlibatan mereka. Mulai dari ‘ngumpet’ tidak masuk kantor hingga membakar setumpuk nota keuangan maupun bon perjalanan dinas. “Kelihatan panik, seperti menutupi sesuatu,” selorohnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa mengungkapkan secara detail perkembangan penyidikan saat ini. Namun, dia membenarkan bahwa pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan.
Bupati Taufiq Belum Ditahan, Tapi Dicekal ke Luar Negeri
Sampai Senin 12 Desember 2016, KPK belum melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang telah berstatus tersangka korupsi. Sang bupati masih bisa menghirup udara bebas, namun sejak Selasa 6 Desember 2016 sampai sekarang sudah tidak pernah berkantor di Pendopo Pemkab Nganjuk.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, KPK melarang Bupati Taufiq pergi ke luar negeri dengan surat pencekalan keimigrasian. “Sementara belum ada ketentuan penahanan. Tapi TFR (Taufiqurrahman, red) sudah dicegah berpergian ke luar negeri,”ujar Febri, saat dikonfirmasi 11 Desember 2016.
Untuk diketahui, Bupati Taufiqurrahman menjadi tersangka KPK terkait perkara gratifikasi dan dugaan ke¬ikutsertaannya mengatur sejumlah proyek. Dia dijerat pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment