Mantan Sekda Nganjuk Masduqi didampingi pengacaranya, dalam salah satu agenda persidangan kasus korupsi proyek seragam batik PNS Nganjuk, di Pengadilan Tipikor Surabaya (matakamera/foto:dok) |
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kawasan Juanda, Sidoarjo, Kamis 19 Januari 2017. Dalam amar putusannya, majelis hakim Mathius Samiaji, Makhin, dan Gatot Noerdjanto menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Antara lain, mengatur harga batik dengan meminjam bendera CV Ranusa.
Masduqi dinilai mengambil untung dengan merubah harga per satu stel kain batik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 250 ribu. Hakim menyebut, Masduqi sebagai PNS berpangkat tinggi di Pemkab Nganjuk seharusnya bisa memberikan contoh yang baik. “Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Mathius Samiaji. Masduqi juga didenda uang sebesar Rp 50 juta.
Usai sidang, Masduqi dan tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan tesebut. Mereka juga sempat menyinggung lagi peran Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai pemberi perintah, yang justru lolos dari perkara ini.
Selain Masduqi, dua terdakwa lain juga menerima vonis hakim. Yakni Direktur CV Agung Rejeki Mashudi SS yang divonis 1 tahun penjara dan Direktur CV Ranusa Edi Purwanto yang diganjar 2 tahun dan 6 bulan. Sementara satu terdakwa lagi, Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo dijadwalkan baru menerima vonis hakim pekan depan dalam persidangan terpisah.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya para terdakwa disebut telah mencari untung dari proyek negara senilai total Rp 6,05 milyar tersebut. Rinciannya, Sunartoyo mendapat jatah Rp 2,1 miliar, Masduqi Rp 20 juta, Mashudi SS Rp 553 juta, Edi Purwanto Rp 54 juta, plus pengakuan bahwa Bupati Taufiqurrahman juga menerima Rp 500 juta. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment