Matakamera.net belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan luputnya pengukuhan dua kepala OPD tersebut. Namun menurut informasi dari internal Pemkab Nganjuk, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Nganjuk ragu-ragu menentukan sikap. Tim yang terdiri dari unsur Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Kabag Organisasi Setda Nganjuk itu dikabarkan membuat kesimpulan sendiri, bahwa Dispendukcapil dan BPBD memiliki kekhususan dan garis koordinasi tersendiri dengan pemerintah pusat, termasuk urusan mutasi dan pelantikan/pengukuhan pejabatnya.
Terkait hal itu, Kepala BPBD Soekonjono sebagai salah satu pejabat yang luput dikukuhkan menyebut ada keteledoran yang dilakukan Baperjakat. Menurut Soekonjono yang merujuk Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh pejabat berdasarkan aturan Sususan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru harus dilantik atau dikukuhkan ulang, baik itu yang posisinya dipindah atau tetap di jabatan lama. “Contohnya seperti saya dan Kepala Dispendukcapil yang posisinya tetap, seharusnya dikukuhkan ulang,” lontar Soekonjono.
Soekonjono menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) pelantikannya yang lama sudah tidak berlaku, dengan munculnya SOTK baru sesuai UU 23/ 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 18/2016 tentang perangkat daerah. “Karena saya tidak dikukuhkan, maka sekarang sama saja saya tidak memiliki kewenangan apapun di BPBD,” ujar mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nganjuk itu.
Karena itu pula, sampai hari kerja pertama di tahun 2017 ini, Selasa 3 Januari 2016, Soekonjono bersikeras tidak menandatangani berkas atau dokumen selama belum ada kejelasan status jabatan. (ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment