Bupati Nganjuk periode 2008-2012 dan 2013-2018, Taufiqurrahman, menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa 24 Januari 2017 (matakamera.net) |
matakamera, Jakarta – Hampir dua bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman akhirnya diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 Januari 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Agenda pemeriksaan bupati dua periode itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, seperti dilansir detik.com pada Selasa 24 Januari 2017. “ (Bupati Taufiqurrahman) Diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri. Sampai Selasa siang ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selebihnya, KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan. Maupun, kemungkinan rencana penahanan terhadap bupati yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk tersebut. Sejumlah pihak di Nganjuk meyakini, pemanggilan seorang tersangka untuk diperiksa KPK memang lebih sering diikuti dengan proses penahanan.
Sementara itu di Kabupaten Nganjuk, tim penyidik KPK juga melanjutkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus sang bupati. Sejak Senin 23 Januari 2017 sampai hari ini, sudah belasan orang diperiksa mulai dari pejabat Pemkab Nganjuk, pengusaha, sampai pensiunan PNS. Pemeriksaan berlangsung di Aula Polres Nganjuk. "Kami sebatas meminjamkan tempat untuk agenda penyidik KPK," kata Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Senin 23 Januari 2017.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya sempat merilis sebagian kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman, sejak ditetapkan tersangka pada awal Desember 2016 lalu. Antara lain, dalam proyek APBD 2009 berupa pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Mlilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket-Mlorah di Kabupaten Nganjuk.
Pada 5-9 Desember 2016, KPK juga menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Jombang, dengan menyita banyak dokumen APBD hingga barang-barang mewah milik Bupati Taufiq.
Sang bupati disangka melakukan gratifikasi/suap, dan dugaan keikutsertaannya mengatur sejumlah proyek APBD Nganjuk 2009-2015. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 B, Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment