matakamera, Jambi - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi positif penyaluran bantuan subsidi beras sejahtera di Jambi yang mencapai 100 persen pada 2016.
"Rastra tersalurkan dengan baik, tanpa tunggakan. Ini berarti penyalurannya tepat waktu. Ini patut dicontoh pemda lainnya, sebab kebutuhan masyarakat terhadap pangan tidak bisa ditunda-tunda. Salurkan segera," kata Mensos pada saat penyerahan rastra untuk keluarga penerima manfaat di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Sabtu.
Meski demikian, Mensos berpesan agar dalam penyalurannya tidak hanya tepat waktu, namun juga kualitasnya terjaga.
"Apa masih ada yang menerima beras yang kekuningan? Atau berasnya berjamur? Mudah-mudahan tidak ada lagi ibu-ibu yang terima beras rusak ya," tanya Mensos kepada penerima rastra.
Penyerahan rastra juga diisi pemotongan untuk meresmikan gedung IPWL Al Jannah, Jambi (matakamera/biro humas kemensos) |
Di tempat yang sama, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam sambutannya mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memotivasi pemkab/pemkot dalam penyaluran rastra, pihaknya memberikan "Penghargaan Rastra Award".
"Ini merupakan wujud apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan program rastra dengan baik. Kabupaten Batang Hari salah satunya yang berhasil meraih penghargaan tersebut," jelasnya.
Bertahap, Program Subsidi Dialihkan Menjadi Bantuan Pangan
Sementara itu, Mensos mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar bantuan sosial diberikan dalam bentuk nontunai, maka program subsidi rastra secara bertahap akan dialihkan menjadi progran bantuan pangan.
Di hadapan hadirin, Menteri Khofifah menjelaskan program rastra dan bantuan pangan tahun 2017 (matakamera.net) |
Bantuan Pangan Nontunai kini telah menjangkau 45 Kota dan 6 Kabupaten dan Program Subsidi Rastra menjangkau 463 kabupaten/kota.
Program rastra dan bantuan pangan memiliki perbedaan yakni dalam Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp1.600 perkilo dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk Bantuan Pangan Nontunai, keluarga penerima manfaat dibantu subsidi setiap bulan sebesar Rp110.000 yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.
"Subsidi sebesar Rp110 ribu per bulan itu dapat dibelanjakan beras baik jenis premium, medium ataupun super. Mereka pilih beras dan gula juga bisa. Jadi memang bantuan pangan memiliki fleksibilitas bagi penerimanya untuk menentukan pilihan," demikian Mensos.(ab)
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI / Editor : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment