Sri Untari, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menyebut pihaknya saat ini sudah mengusulkan pengganti Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk. (matakamera/foto:istimewa) |
matakamera, Surabaya – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sampai sekarang, dia juga masih menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk. Namun, setelah sang bupati terjerat kasus korupsi APBD Nganjuk dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partainya memutuskan tidak memberikan bantuan hukum.
Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari. Menurutnya, keputusan itu merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. "Karena Pak Taufiqurrahman jadi tersangka korupsi, maka kami tak beri bantuan hukum," kata wanita yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur ini.
Kasus korupsi dianggap PDIP sebagai pidana luar biasa seperti halnya narkoba dan asusila, sehingga tidak ada toleransi.
Sampai saat ini, PDIP belum menunjuk pengganti Taufiqurrahman di Nganjuk. Namun DPD PDIP Jawa Timur sudah mengusulkan kepada DPP untuk menunjuk penggantinya. "Nanti ditunjuk pelaksana tugas DPC PDIP Nganjuk," ujar Untari. Penunjukkan akan langsung diputuskan DPP dan diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Selebihnya, Untari belum menyebutkan siapa nama kandidat pengganti yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan, bahwa penunjukkan pelaksana tugas ini agar kegiatan DPC PDIP Nganjuk bisa tetap berjalan. "Dan Pak Taufiqurrahman bisa lebih konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” tukas Untari.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC PDIP Nganjuk Puji Santoso mengatakan, sampai saat ini posisi Ketua DPC masih dijabat Bupati Taufiqurahman. Pihaknya juga belum menerima kabar secara lisan maupun tertulis dari DPP terkait wacana penggantian jabatan tersebut. "Belum ada perubahan," ujar pria yang juga Ketua DPRD Nganjuk ini.
Untuk diketahui, Bupati Taufiqurrahman menjadi tersangka KPK terkait perkara gratifikasi/suap, dan dugaan keikutsertaannya mengatur sejumlah proyek APBD Nganjuk 2009-2015. Dia dijerat pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment