![]() |
Sunartoyo, Direktur PT Delta Inti Sejahtera, dituntut penjara 6 tahun oleh jaksa, karena dianggap terlibat kasus korupsi proyek seragam batik PNS Nganjuk (matakamera.net) |
Sunartoyo merupakan Direktur PT Delta Inti Sejahtera, salah satu pihak yang turut serta mengerjakan proyek batik, selain CV Ranusa sebagai pemenang resmi lelang. Sejak awal persidangan, Sunartoyo sering disebut sebagai orang dekat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dia juga yang menjadi otak yang mengatur dalam proses pengadaan seragam batik.
Selain tuntutan penjara 6 tahun, Sunartoyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsdier kurungan 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar.
Terdakwa Sunartoyo dalam kasus ini diduga memuluskan proyeknya, dengan cara memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Sunartoyo sendiri, merupakan orang kepercayaan Taufiq yang sering menerima proyek bersumber dari APBD. Namun dalam faktanya, selama jalannya persidangan nama Bupati Nganjuk sering disebut-sebut oleh para terdakwa dan saksi. Tapi jaksa tak pernah sekalipun menghadirkan Bupati Nganjuk ke persidangan atau sekedar dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, ditengarai ada sejumlah uang mengalir ke beberapa orang di antaranya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman senilai Rp 500 juta, Sunartoyo selaku Direktur PT Delta Inti Sejahtra lebih dari Rp 2 miliar, Edi Purwanto selaku Direktur CV Ranusa senilai Rp 54 juta dan terdakwa Masduqi selaku Sekda Nganjuk Rp 20 juta.(ab)
0 komentar:
Post a Comment