Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Masduqi, dalam sidang kasus korupsi batik PNS Nganjuk yang menjeratnya sebagai terdakwa (matakamera/foto:istimewa) |
Selain Masduqi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, masing-masing Direktur CV Agung Rejeki Mashudi SS 1,5 tahun penjara dan Direktur CV Ranusa Edi Purwanto 3,5 tahun. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Matius Samiaji dan hakim anggota Makhin serta Gatot Noerdjanto, dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Eko Baroto mengatakan, bobot tuntutan ketiga terdakwa memang berbeda. Sebab, JPU menimbang dari peran dalam kasus pengadaan proyek yang merugikan negara senilai Rp 3,1 milyar tersebut.
Mantan Sekda Masduqi cenderung mendapat tuntutan yang lebih ringan, jika dibandingkan Edi Purwanto yang dituntut 3,5 tahun penjara. Menurut Eko, Masduqi justru dinilai kooperatif, dan telah mengakui pengondisian proyek yang diduga melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Sedangkan Edi dinilai melakukan persekongkolan dengan Sunartoyo (rekanan dan orang dekat Bupati Nganjuk, red) dalam kegiatan proyek senilai total Rp 6,05 milyar tersebut. "Sesuai dakwaan, Edi dan Sunartoyo berkaitan soal pengerjaan batik," ujar Eko.
Edi sebagai pemenang lelang proyek menyerahkan pekerjaan di bawah tangan kepada Sunartoyo dengan imbalan Rp 54 juta. Sehingga, lelang proyek yang dimenangkan CV Ranusa akhirnya diambil alih oleh PT Delta Inti Sejahtera milik Sunartoyo.
Secara garis besar, para terdakwa dianggap berusaha mencari untung dari proyek negara ini. Rinciannya, Sunartoyo mendapat jatah Rp 2,1 miliar, Masduqi Rp 20 juta, Mashudi SS Rp 553 juta, Edi Purwanto Rp 54 juta, plus pengakuan bahwa Bupati Taufiqurrahman juga menerima Rp 500 juta. Jaksa menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaaan tuntutan, agenda sidang ditunda sampai minggu depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa, atas tuntutan jaksa tersebut. Puncaknya, para terdakwa nanti akan menerima putusan final atau vonis dari hakim.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)
0 komentar:
Post a Comment