Bambang Irianto Dijerat Pencucian Uang, Punya Aset di Nganjuk

walikota madiun
Walikota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, kini menyandang tiga status tersangka sekaligus, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia juga telah ditahan di Rutan KPK Jakarta (matakamera.net)
Jumat, 17 Februari 2017 | by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini adalah pengembangan kasus terdahulu, ketika Bambang ditetapkan tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers Jumat, 17 Februari 2017 di Jakarta menjelaskan, Bambang diduga menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi.  “Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang sebenarnya, yang patut diduga hasil korupsi,” kata Febri.

Atas perbuatannya, pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun itu disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Lalu, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam penyidikan TPPU Bambang, penyidik KPK telah memeriksa 33 saksi di Mapolres Madiun, serta menelusuri aset-aset Bambang yang diduga hasil pencucian uang.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, aset-aset mencurigakan milik Bambang tidak hanya berada di Madiun. Seorang sumber di Pemkab Nganjuk menceritakan, bahwa Bambang juga punya aset tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) , di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. “Saya kebetulan melihat sendiri berkas pendirian SPBE itu, memang milik Walikota Madiun (Bambang),” ujar sumber.

Hanya saja belum diketahui, apakah aset SPBE tersebut masuk dalam bidikan KPK untuk ditelusuri sumber keuangannya.(ab)

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Baca juga : KPK Belum Tahan Bupati Nganjuk


Lihat : Profil Redaksi Matakamera Nganjuk

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System