by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Moh. Tohir, 50, seorang pria asal Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, punya modus tersendiri dalam melakukan aksi penipuan. Berbekal nama palsu dan titel ‘haji’, dia berhasil menggondol tujuh unit sepeda motor. Ulahnya itu kemudian dikemas dengan kedok sebagai pembeli tanah.
Kasus ini terbongkar setelah tim reserse Polres Nganjuk mendapat laporan dari dua orang korban, masing-masing Mukiyar, pria asal Desa Watudandang, Kecamatan Prambon dan Sri Anjani, wanita asal Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo.
Saat beraksi, Tohir mengaku bernama Haji Yanto, seorang saudagar yang biasa membeli tanah dan beralamat di belakang Pasar Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. “Setelah terjadi kesepakatan, pelaku (Tohir) lalu berlagak meminjam sepeda motor korban untuk fotokopi dokumen tanah, tapi ternyata dibawa kabur,” terang Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi, dalam siaran pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Selasa 28 Februari 2017.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus Tohir di rumahnya, di Desa Gondang Kulon. Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti penipuan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2869 UK.
Lebih lanjut AKP Gatot mengatakan, dalam pengembangan kasus juga terungkap bahwa Tohir telah melakukan kejahtan serupa di berbagai lokasi. Dia setidaknya sudah membawa lari tujuh unit sepeda motor milik para korban.
Tohir kini ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan jeratan pasal 372 - 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ab/2017)
Baca juga : Belasan Tersangka Narkoba di Nganjuk Dibekuk, Termasuk Wanita Pemilik Sabu
Baca juga : Jadi Tersangka KPK dan Dipecat Partai, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Lihat : Profil Matakamera Nganjuk
matakamera, Nganjuk – Moh. Tohir, 50, seorang pria asal Desa Gondang Kulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, punya modus tersendiri dalam melakukan aksi penipuan. Berbekal nama palsu dan titel ‘haji’, dia berhasil menggondol tujuh unit sepeda motor. Ulahnya itu kemudian dikemas dengan kedok sebagai pembeli tanah.
Kasus ini terbongkar setelah tim reserse Polres Nganjuk mendapat laporan dari dua orang korban, masing-masing Mukiyar, pria asal Desa Watudandang, Kecamatan Prambon dan Sri Anjani, wanita asal Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo.
Saat beraksi, Tohir mengaku bernama Haji Yanto, seorang saudagar yang biasa membeli tanah dan beralamat di belakang Pasar Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. “Setelah terjadi kesepakatan, pelaku (Tohir) lalu berlagak meminjam sepeda motor korban untuk fotokopi dokumen tanah, tapi ternyata dibawa kabur,” terang Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi, dalam siaran pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Selasa 28 Februari 2017.
Deretan barang bukti motor hasil kejahatan M.Tohir, diamankan di halaman Satreskrim Polres Nganjuk (matakamera/foto : redaksi) |
Lebih lanjut AKP Gatot mengatakan, dalam pengembangan kasus juga terungkap bahwa Tohir telah melakukan kejahtan serupa di berbagai lokasi. Dia setidaknya sudah membawa lari tujuh unit sepeda motor milik para korban.
Tohir kini ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan jeratan pasal 372 - 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ab/2017)
Baca juga : Belasan Tersangka Narkoba di Nganjuk Dibekuk, Termasuk Wanita Pemilik Sabu
Baca juga : Jadi Tersangka KPK dan Dipecat Partai, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Lihat : Profil Matakamera Nganjuk
0 komentar:
Post a Comment