Kamis 23 Maret 2017 | by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono menyatakan, kabar penculikan anak yang beredar melalui pesan singkat berantai, grup Whatsapp maupun Facebook tidak benar alias hoax. Penyebarnya disebut bisa dijerat dengan hukuman pidana berat.
Kabar bohong terkait penculikan anak beberapa waktu terakhir beredar di sejumlah wilayah di Tanah Air, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Kami sudah cek dan rutin melakukan patroli bersama tiga pilar di setiap desa dan kecamatan, berita tersebut dipastikan hoax,” ujar AKBP Joko di ruang kerjanya di Mapolres Nganjuk, Kamis 23 Maret 2017.
Menurut kapolres, penyebar isu penculikan anak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Saat ini pihaknya juga terus mengamati media sosial terutama Facebook yang rentan menjadi alat penyebaran berita bohong. “Pelakunya bisa kita jerat dengan undang-undang elektronik, karena meresahkan masyarakat,” tandasnya.
AKBP Joko juga mengimbau, agar orangtua tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar. Namun demikian, ia tetap meminta masyarakat waspada dan tidak mudah percaya dengan kabar hoax. Jika masyarakat mencurigai orang yang akan melakukan penculikan, diharapkan langsung melapor ke polsek terdekat. “Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment