Anggota DPR-RI Sareh Wiyono berfoto bersama para peserta sosialisasi UU Pilkada, yang berlangsung di Rumah Aspirasi Jalan Mastrip 7 Nganjuk, 13 Maret 2017 (matakamera/foto : fadli) |
matakamera, Nganjuk – Anggota DPR-RI DR. H. Sareh Wiyono M. SH. MH., kembali melakukan kunjungan kerja perorangan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain menyapa langsung masyarakat di berbagai desa, legislator Komisi II DPR-RI ini juga menggelar sosialisasi khusus, terkait Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (UU Pilkada).
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Rumah Aspirasi Jalan Mastrip 7 Nganjuk, pada Senin, 13 Maret 2017. Sosialisasi ini merupakan program DPR RI sesuai dengan tugas di komisi masing-masing, mengingat H. Sareh Wiyono di tugaskan di Komisi II yang salah satu ruang lingkup tugasnya adalah Pemilu. Sosialisasi diikuti oleh ratusan peserta dari Tokoh Masyarakat, KPU, Tokoh Pemuda, Perwakilan Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Nganjuk.
Di sela acara Sareh menjelaskan, tujuan sosialiasi UU Pilkada adalah memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Dapil Jatim VIII, terkait UU tersebut. “Peserta yang hadir sebagai wakil dari masyarakat, diharapkan dapat menyatukan persepsi atas isi undang-undang tersebut,” ujar politisi dari Fraksi Gerindra DPR-RI ini.
Sareh Wiyono (tengah baju batik) saat berbicara di depan para peserta sosialisasi UU Pilkada, 13 Maret 2017 (matakamera/foto : dok. Sareh Wiyono) |
Secara khusus, Sareh Wiyono juga mengingatkan bahayanya fenomena money politic, atau bagi-bagi uang yang masih marak dalam setiap pelaksanaan pilkada. Menurut Sareh, penggunaan uang sebagai alat untuk membeli dukungan, suara maupun suap baik pada pemilih maupun pada penyelenggara pemilu sangat merugikan banyak pihak, seperti terteuang dalam Pasal 187 A UU 10/2016.
Sedangkan dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 dijelaskan, bahwa modus money politic adalah menggunakan uang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, maupun untuk ‘membeli’ penyelenggara pemilu agar memanipulasi penghitungan, atau setidaknya menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan kandidat tertentu. “Praktik-praktik seperti ini harus kita buang jauh-jauh,” ujar Sareh.
Selain itu, Sareh juga menyoroti potensi penyimpangan lain dalam pilkada, yakni abuse of power pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara pemilu, seperti tertuang dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Maksudnya, penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan pengaruh yang dapat memberikan keuntungan atau merugikan calon tertentu. Contohnya, mobilisasi dukungan ASN, program pemerintah yang didomplengi oleh kandidat tertentu, pemanfaatan fasilitas negara, hingga penggunaan kewenangan secara ilegal demi memberi keuntungan atau merugikan kandidat tertentu. (ab/ads/2017)
Baca juga : Sosialisasi Pancasila, Sareh Wiyono Gandeng IPNU-IPPNU Nganjuk
Lihat : Profil Redaksi Matakamera Nganjuk
0 komentar:
Post a Comment