by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah (perda), dituntut mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat. Mereka harus hadir baik untuk mengawal aturan pemerintah daerah, maupun memberi rasa nyaman dan tertib di tengah-tengah masyarakat.
Prinsip itu juga berlaku di lingkungan Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Satpol PP Nganjuk juga dituntut mengedepankan dialog dalam menghadapi peramasalahan di lapangan. “Serta selalu peka terhadap segala bentuk perubahan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menghindari dampak yang lebih besar,” kata Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus.
Wabup Wachid berbicara saat menjadi Inspektur Apel, dalam rangka HUT Satpol PP ke-67 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-55, di kompleks GOR Bung Karno, Begadung, Nganjuk, Jumat 31 Maret 2017. Tahun ini, peringatannya mengambil tema ‘Peran Satpol PP dalam Menjaga Kemajemukan”, sesuai dengan dinamika yang sedang terjadi saat ini.
Menyambung Wabup, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Nganjuk Abdul Wakid mengingatkan kepada seluruh personil Satpol PP, agar selalu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dari segala ancaman, halangan, tantangan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal itu disebutnya sesuai dengan araha Menteri Dalam Negeri. “Semangat korps harus terus ditumbuhkembangkan, dalam kapasitas Satpol PP sebagai penegak perda, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Wakid.
Satpol PP dalam bertugas memang harus bisa bersifat humanis, dengan mengedepankan dialog dan senyum ramah kepada masyarakat. Namun, bagi siapa saja yang masih bandel dan nekat melanggar perda di Kabupaten Nganjuk, Wakid tanpa ragu akan menindak tegas. “Resikonya bagi yang bandel, akan langsung berhadapan dengan kami. Siap-siaplah kena sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wakid.
Tindakan tegas berlaku untuk segala bentuk pelanggaran perda, baik itu dalam urusan perizinan, pelanggaran norma susila di masyarakat, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Nganjuk.(ab/2017)
Lihat : Profil Redaksi MATAKAMERA.NET
matakamera, Nganjuk - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah (perda), dituntut mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat. Mereka harus hadir baik untuk mengawal aturan pemerintah daerah, maupun memberi rasa nyaman dan tertib di tengah-tengah masyarakat.
Prinsip itu juga berlaku di lingkungan Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Satpol PP Nganjuk juga dituntut mengedepankan dialog dalam menghadapi peramasalahan di lapangan. “Serta selalu peka terhadap segala bentuk perubahan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menghindari dampak yang lebih besar,” kata Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus.
Wabup Wachid berbicara saat menjadi Inspektur Apel, dalam rangka HUT Satpol PP ke-67 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-55, di kompleks GOR Bung Karno, Begadung, Nganjuk, Jumat 31 Maret 2017. Tahun ini, peringatannya mengambil tema ‘Peran Satpol PP dalam Menjaga Kemajemukan”, sesuai dengan dinamika yang sedang terjadi saat ini.
Plt Kepala Satpol PP Nganjuk Abdul Wakid (tiga dari kanan) saat memberikan arahan kepada anggotanya, usai apel di GOR Bung Karno Begadung, Nganjuk (matakamera/foto:ist) |
Satpol PP dalam bertugas memang harus bisa bersifat humanis, dengan mengedepankan dialog dan senyum ramah kepada masyarakat. Namun, bagi siapa saja yang masih bandel dan nekat melanggar perda di Kabupaten Nganjuk, Wakid tanpa ragu akan menindak tegas. “Resikonya bagi yang bandel, akan langsung berhadapan dengan kami. Siap-siaplah kena sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wakid.
Tindakan tegas berlaku untuk segala bentuk pelanggaran perda, baik itu dalam urusan perizinan, pelanggaran norma susila di masyarakat, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Nganjuk.(ab/2017)
Lihat : Profil Redaksi MATAKAMERA.NET
0 komentar:
Post a Comment