Kasus Korupsi Gedung KPU Nganjuk Segera Disidangkan, Empat Tersangka Bakal Ditahan?

nganjuk
Berkas perkara korupsi proyek gedung KPU Nganjuk 2013, saat ini sudah resmi di tangan Kejaksaan. Tidak lama lagi masuk tahap persidangan (matakamera.net)
Selasa 30 Mei 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Drama panjang perkara korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk memasuki babak baru. Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini sudah menyatakan berkas perkaranya lengkap, alias berstatus P-21. Dengan kata lain, tahapnya selangkah lagi menuju persidangan.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, karena dinilai belum lengkap.

Untuk diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono, dan tiga orang pihak swasta dari PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto sebagai tersangka. Masing-masing Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah, Direktur PT TSK Nurhadi dan staf teknis PT TSK Sudjoko.

Informasi bahwa berkas perkara korupsi gedung KPU Nganjuk telah berstatus P-21, diperoleh wartawan saat menggali informasi di Kantor Kejari Nganjuk, pada Senin 29 Mei 2017. Kendati belum ada keterangan resmi dari pejabat setempat yang berwenang, namun beberapa pihak internal kejaksaan sudah membenarkan.

Kabar itu juga diamini oleh sumber di Polres Nganjuk, sebagai pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak 2014 lalu. “Berkas perkara sudah P-21. Selanjutnya pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar sumber.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi memang belum berbicara gamblang, terkait berkas perkara korupsi KPU yang kini telah berstatus P-21. Namun dia juga tidak menyangkal kebenaran informasi tersebut, saat dikonfirmasi wartawan pada 29 Mei 2017. “Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar AKP Setyo.

Selain itu, hingga kini baik Kejari Nganjuk maupun Polres Nganjuk juga belum memberikan informasi, apakah keempat tersangka akan langsung ditahan, ketika pelimpahan perkara tahap II nanti.

Catatan matakamera.net, polisi mengusut kasus penyelewengan proyek APBN 2013 bernilai Rp 2,48 miliar ini dalam beberapa aspek. Antara lain, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang, bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum. Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu, yang mengambil alih pekerjaan proyek.

Polisi dibantu BPKP dan ahli forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menaksir, ada kerugian uang negara sekitar Rp 500 juta lebih. (ab/hs/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System