by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Sejak tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Bahkan, telah melakukan penyitaan aset-aset dan barang berharga yang diduga terkait korupsi tersebut.
Karena itu, amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirilis 6 Maret 2017 lalu, terkait pembatalan penanganan KPK atas kasus ini, tidak serta-merta menghentikan langkah komisi antirasuah. Diyakini, tidak lama lagi mereka bakal kembali menetapkan tersangka. “Perkaranya fatal dan jadi sorotan publik. Apalagi, saksi sudah banyak dan alat bukti KPK lengkap,” kata Firman Adi, praktisi hukum Nganjuk.
Untuk diketahui, putusan Hakim PN Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang sebelumnya berstatus tersangka KPK. Kasusnya dikembalikan ke kejaksaan, yang disebut lebih dahulu menangani. Hakim mendasarkan pertimbangan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan dan KPK, 29 Maret 2012, bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama, maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.
Lebih lanjut Firman Adi berpendapat, putusan praperadilan itu justru menjadi kabar baik. Artinya, lebih banyak pihak yang ikut membongkar kasus korupsi besar di Kabupaten Nganjuk tersebut. Pertama, Kejagung bisa langsung meneruskan penanganan kasus ini, dengan rujukan keterangan 100 orang lebih saksi dan bukti-bukti yang sudah lengkap di tangan KPK. “Sementara KPK bisa segera mengeluarkan Sprindik baru,” kata Firman.
Dia meyakini masih banyak item perkara yang belum dimunculkan. Mengingat, pada rilis penetapan tersangka oleh KPK awal Desember 2016 lalu, baru disebutkan perkara gratifikasi dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang pada 5 kegiatan proyek fisik APBD Nganjuk 2009.
KPK Siap Keluarkan Sprindik Baru
KPK mempertimbangkan sejumlah langkah, pasca-putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya, mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Ada berbagai kemungkinan hukum, termasuk penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini (korupsi Nganjuk, Red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, 8 Maret 2017 lalu.
Tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Nganjuk, 6 Desmeber 206 lalu (dok matakamera.net) |
Selain itu, Febri juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016, tentang Larangan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Praperadilan, jika yang diuji merupakan ada tidaknya dua alat bukti. Sementara, dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan berdasarkan SKB yang sebenarnya sudah tidak berlaku.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Persyaratan alat bukti dan saksi-saksi sudah dilengkapi oleh penyidik, untuk menjerat Bupati dua periode itu, antara lain dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek APBD 2009, masing-masing proyek pembangunan Jembatan Kedungingas Patianrowo, proyek rehabilitasi saluran irigasi Mlilir Berbek, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, proyek saluran Ganggangmalang Sukomoro, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan ngrengket-Mlorah.
Sang bupati juga dijerat pasal gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. KPK bahkan sudah mengantongi nama-nama para pemberi, yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.(ab/hs/2017)
0 komentar:
Post a Comment