Lintas Elemen Nganjuk Menolak Khilafah, Begini Sikap Muhammadiyah Nganjuk Soal HTI

khilafah
Sejumlah tokoh perwakilan lintas elemen saat melakukan deklarasi menolak khilafah, di Aula Mapolres Nganjuk, Rabu 17 Mei 2017 (matakamera/foto : ist)
Rabu 17 Mei 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Gerakan menolak faham khilafah (pemerintahan Islam global), radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Nganjuk mengerucut pada Rabu pagi 17 Mei 2017. Ini setelah para perwakilan tokoh lintas elemen berkumpul dan melakukan deklarasi bersama menolak faham tersebut.

Deklarasi berlangsung di Aula Mapolres Nganjuk, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 08.00 WIB. Adapun yang hadir antara lain Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Arh Sri Rusyono, Wabup Abdul Wakhid Badrus, Plt Sekda Nganjuk Agus Soebagijo, Kepala Kejari Nganjuk Asis Widarto, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Doddy Hendrasakti, serta sejumlah tokoh agama dan perwakilan ormas lainnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono mengatakan, masih banyak masyarakat yang lupa bahwa Indonesia didirikan sebagai negara kesatuan berdasarkan Pancasila. “Tidak ada falsafah lain.  Siapa yang akan mempertahankan negara kita kalau bukan kita,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Bupati Abdul Wakhid Badrus mengatakan, setelah era reformasi muncul kebebasan yang kebablasan. Kondisi ini siap atau tidak harus diterima. “Negara Indonesia punya independensi, tanpa campur tangan dari negara lain,” tegasnya.

Beberapa tokoh agama juga berpendapat, kelompok atau orang yang mengusung khilafah harus diperangi dengan akidah. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi pemberontak.(*)

Muhammadiyah Nganjuk : Pembubaran HTI Harus Melalui Proses Pengadilan

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk Arifin Abduh di hari yang sama berpendapat, terkait rencana pembubaran Hizbut Tahir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, hanya boleh dilakukan melalui proses peradilan.  “HTI sudah terdaftar sebagai ormas, maka jika dibubarkan prosesnya harus mengikuti aturan undang-undang keormasan,” ujarnya.

Menurutnya, Muhammadiyah akan patuh pada putusan pengadilan. Pengurus Daerah Muhammadiyah Nganjuk tidak punya otoritas terkait pembubaran itu. “Kami juga tidak bisa mengusulkan karena ini levelnya nasional, itu otoritas pimpinan pusat,” jelasnya.

Pihaknya sebatas mengimbau, agar aparat memberikan contoh penegakan hukum yang benar. Tidak boleh mengajari masyarakat untuk main hakim sendiri. Selebihnya, aparat juga jangan hanya mewaspadai radikal kanan, karena sekarang ini berkembang radikal kiri. “Antara lain kegitannya suka bubarkan pengajian, dan ada pula yang mengusulkan agar kolom agama dalam KTP dihapuskan. Merekalah justru yang anti NKRI,” pungkas Arifin. (ab/hs/2017)


Lihat Profil Redaksi MATAKAMERA.NET
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System