Panggil Cak Budi, Mensos Sarankan Buat Lembaga yang Terdaftar

mensos khofifah
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, saat menggelar konferensi pers usai memanggil dan menasehati Cak Budi alias Budi Utomo, di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017 (matakamera/foto : Stafsus Mensos)
Kamis 4 Mei 2017 |
Edited by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memanggil pemilik akun Instagram @CakBudi, guna mengklarifikasi polemik penyalahgunaan donasi yang tengah menjadi viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Sosial, Cak Budi sapaan akrab pemilik nama asli Budi Utomo tersebut mengaku salah dan khilaf. Menurutnya, apa yang dilakukan dirinya semata-mata karena ketidaktahuannya dalam mengatur sirkulasi dana masyarakat yang masuk ke dalam rekening pribadinya.

"Saya khilaf, saya minta maaf kepada seluruh donatur atas kebodohan saya ini," ungkap Cak Budi didepan puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di Kementerian Sosial, Kamis 4 Mei 2017.

Cak Budi mengatakan, saat ini mobil Toyota Fortuner dan I Phone yang dibelinya dari uang donasi, telah dijual kembali dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun demikian, Cak Budi menegaskan akan tetap melakukan aksi sosialnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berpandangan bahwa penyalahgunaan uang donasi yang terjadi pada kasus Cak Budi salah satunya karena donasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Cak Budi. Lantaran tidak adanya kontrol, transparansi dan pengawasan publik, akhirnya dana tersebut digunakan untuk membeli mobil Fortuner dan HP I Phone.

"Jadi dana yang digunakan untuk membeli Fortuner dan I Phone bukan berasal dari Donasi kitabisa.com melainkan menggunakan donasi yang langsung ke rekening pribadi milik Cak Budi dan Istri," ungkap Khofifah.

Menanggapi keinginan Cak Budi untuk terus melakukan aksi sosial, Khofifah mendorong Cak Budi untuk segera melembagakan misi kemanusiaan tersebut. Mengingat, peraturan yang ada tidak membolehkan penggalangan dana secara pribadi, melainkan harus melalui lembaga dan terdaftar.

"Aturannya memang sudah lama yaitu UU Nomor 9 Tahun 1961. Undang- undang ini masih berlaku dan belum dicabut. Disana mengatur bahwa yang boleh mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang adalah organisasi atau perkumpulan sosial disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/ kota, provinsi dan nasional," imbuhnya.

Untuk diketahui, Cak Budi yang asal Turen, Malang, dikenal di kalangan netizen sebagai penggalang dana masyarakat untuk orang tidak mampu, khususnya lansia. Dia dan istrinya menampung sumbangan selain melalui laman kitabisa juga di rekening pribadi.

Khofifah menambahkan, dengan kejadian ini ia berharap semangat kepedulian sosial masyarakat tetap tumbuh dan tidak luntur. Mengingat, upaya penanggulangan kemiskinan dan layanan kesejahteraan sosial membutuhkan kemitraan antara pemerinta, swasta dan masyarakat.

"Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat yang begitu peduli dengan nasib sebagian masyarakat kita yang kurang beruntung. Apa yang telah dilakukan selama ini lewat aksi-aksi sosial saya harap terus berjalan," imbuhnya.

Kepada penggalang dana lainnya, Khofifah berpesan untuk berhati-hati, tidak sembarang dalam menggunakan dan penyaluran dana yang berasal dari donatur.

"Tolong jaga kepercayaan para donatur, jangan sampai aksi kepedulian sosial ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini amanah masyarakat harus dijaga," ujarnya. (ab/dak/2017)

(Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System