Razia Besar-besaran di Nganjuk, Imigrasi Temukan 61 Pekerja Asing Cina

WNA cina
Foto dokumentasi penggerebekan mess TKA Cina di Nganjuk Januari 2016 lalu. Pada Selasa 23 Mei 2017, Imigrasi kembali melakukan razia di Nganjuk dan mendapati sedikitnya 61 pekerja asing asal Cina (matakamera/ist)
Selasa 23 Mei 2017 |
Edited by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Kantor Imigrasi Klas III Kediri melakukan razia besar-besaran di Kabupaten Nganjuk. Sasarannya adalah para tenaga kerja asing, yang banyak dipekerjakan pabrik-pabrik baru dan di proyek Tol Trans Jawa.

Dari razia dadakan Selasa 23 Mei 2017 tersebut, tim aparat imigrasi menemukan sedikitnya 61 tenaga kerja asing asal Cina. Puluhan warga negara asing ini tersebar antara lain di pabrik PT Mitra Saruta Indonesia yang memproduksi benang, pertenunan dan penyempurnaan tekstil sebanyak 8 orang, lalu pabrik tekstil PT Lotus Indah Textile Industries sebanyak 13 orang; dan di PT Wijaya Karya (Wika), penggarap proyek tol Trans-Jawa sebanyak 40 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Tito Andrianto mengatakan razia dilakukan untuk mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran imigrasi yang rata-rata dilakukan pekerja asing. Keberadaan sejumlah perusahaan besar di Nganjuk termasuk proyek  jalan tol Wilangan – Kertosono menjadi tempat masuknya para tenaga kerja asing. “Cukup banyak pekerja asing di Nganjuk,” kata Tito, seperti dilansir tempo.co Selasa 23 Mei 2017.

Kelik Ardiansyah, juru bicara Kantor Imigrasi Kediri yang turut dalam razia itu mengatakan, razia sempat membuat para pekerja asing kaget. Mereka tidak menduga akan dirazia di tengah jam kerja. “Selain memeriksa kelengkapan dokumen, mereka juga kami interogasi,” kata Kelik. Saat diperiksa, menurut Kelik, para pekerja asing itu mampu menunjukkan kelengkapan dokumen sehingga tak satupun dari mereka yang diamankan.

Kelik juga mengingatkan masyarakat untuk tak segan melakukan pembaruan paspor. Sesuai Edaran Menkumham tahun 2017 tentang pemberian kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor biasa, kini pemohon tak perlu repot. Hanya dengan membawa KTP dan paspor lama, Kantor Imigrasi akan segera menerbitkan paspor baru. “Ini tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau perubahan identitas,” kata Kelik.(ab/tempo.co/2017)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System