Sareh Wiyono (baju biru) di tengah para kader Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk, usai memberi materi sosialisasi UU Pilkada, di Rumah Aspirasi Mastrip Nganjuk, 6 Mei 2017 (matakamera/ist) |
matakamera, Nganjuk - Kunjungan Kerja Perorangan merupakan suatu piranti komunikasi politik antara Anggota Dewan dengan elemen masyarakat di Daerah pemilihannya. Begitu pula yang dilakukan Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, DR. H. Sareh Wiyono M, SH, MH, di daerah pemilihannnya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sareh bertatap muka dengan ratusan kader Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk, untuk memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, menjadi Undang-Undang Pilkada.
Sareh saat memberikan materi sosialisasi UU Pilkada, 6 Mei 2017 |
Adapun tujuan dan manfaat sosialisasi, adalah masyarakat dan konstituen mendapat pemahaman secara utuh tentang UU Pilkada. “Dan diharapkan pula dapat menyatukan persepsi atas isi Undang-undang tersebut,” imbuh Sareh.
Secara garis besar, Sareh menyampaikan poin penting antara lain jadwal pelaksanaan, daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
ratusan peserta sosialisasi antusias mendengarkan materi yang disampaikan Sareh Wiyono |
Uang digunakan oleh kandidat untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, sedangkan uang juga digunakan untuk membeli penyelenggara pemilu agar memanipulasi penghitungan atau setidaknya menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan kandidat tertentu (Pasal 73 ayat 1 dan 2, UU 10/2016).
Lebih lanjut, Sareh juga menjelaskan praktik abuse of power pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara pemilu. Penyalahgunaan kekuasaan ini terjadi dengan pemanfaatan pengaruh yang dapat memberikan keuntungan atau merugikan calon tertentu semisal melalui mobilisasi dukungan ASN, program pemerintah yang didomplengi oleh kandidat tertentu, pemanfaatan fasilitas negara, hingga penggunaan kewenangan secara ilegal demi memberi keuntungan atau merugikan kandidat tertentu (Pasal 70 ayat (3) UU 10 tahun 2016). (ab/ads/2017)
0 komentar:
Post a Comment