by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk telah mengesahkan perubahan tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk dan Kertosono.
Perda disahkan dalam rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Nganjuk, Wakil Bupati Nganjuk, Plt Sekda Nganjuk, Dandim 0810 Nganjuk, Forpimda, dan Anggota DPRD, Selasa 2 Mei 2017 lalu.
Sebelumnya hasil penelitian dan kajian Pansus Tarif Layanan Kesehatan, direkomendasikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III, sebesar 10 persen dari tarif perda no 3 tahun 2011. “Perda yang telah disahkan ini akan dilanjutkan ke gubernur untuk dievaluasi,” ujar Wabup Nganjuk Abdul Wachid Badrus, usai paripurna.
Sementara itu, penetapan tarif baru layanan kesehatan ini juga sempat diwarnai protes kalangan DPRD Nganjuk. Pasalnya, ada beberapa item tarif kelas III RSUD Nganjuk dan Kertosono yang mencapai 500 persen. Itu dinilai tidak wajar dan melanggar kesepakatan Rapat Paripurna DPRD Nganjuk yang mengesahkan kenaikan tarif maksimal 10 persen.
Kritik keras salah satunya dilontarkan Raditya Haria Yuangga, anggota DPRD Nganjuk dari Partai Hanura. Yuangga mencontohkan beberapa item, seperti tarif rawat jalan konsultasi antar spesialis, yang sebelumnya hanya Rp 15 ribu, ternyata naik menjadi Rp 40 ribu. Lalu, tarif pemeriksaan laboratorium yang sebelumnya termahal Rp 155 ribu, bahkan naik mencapai Rp 1,140 juta. “Dan masih banyak item tarif yang kita nilai tidak wajar,” ungkap Yuangga.
Setelah melalui perdebatan alot, pihak RSUD akhirnya bersedia memberlakukan kenaikan tarif pelayanan kesehatan kelas III maksimal 10 persen, di semua item pelayanan. “Yang paling penting lagi, dengan tarif baru ini, masyarakat terutama warga tidak mampu harus dapat pelayanan kesehatan lebih maksimal,” pungkasnya.(ab/hs/2017)
0 komentar:
Post a Comment