Benteng Pertahanan Pancasila Itu Ada di Desa

nganjuk
Desa sejak dahulu sudah menerapkan prinsip Pancasila, dan menjadi pertahanan ampuh melawan pengaruh radikalisme dan sikap anti-Pancasila (matakamera.net)
Kamis 1 Juni 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Pancasila sudah mendarah daging sejak zaman dahulu. Bahkan, telah tercantum dalam Kakawin Desa Warnana atau Negarakertagama karya Mpu Prapanca. Lima sila dalam Pancasila sejak dahulu sudah menjadi alam kesadaran masyarakat di pedesaan, hingga kini menjadi pondasi ketatanegaraan Indonesia.

Pondasi tersebut berkembang dalam prinsip dualisme hukum Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata, yang senantiasa membuat desa lebih 'bertenaga' dalam menjalin hubungan dengan negara. “Budaya musyawarah adalah salah satu sumbangan desa, terhadap pondasi ketatanegaraan yang menjunjung tinggi demokrasi asli Indonesia,” ujar Anom Surya, Ketua Jaringan Komunikasi (Jarkom) Desa, dalam keterangan pers memperingati Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Nganjuk, 1 Juni 2017.

Anom mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo, yang telah menerbitkan Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Hal ini menurutnya adalah bukti, bahwa pemerintah konsisten memelihara pondasi ketatanegaraan (Negara Mawa Tata), bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang tumbuh dan lestari di desa (Desa Mawa Cara).

Senada dengan Anom, Sekretaris Jarkom Desa Burhanudin El Arif menambahkan, sejak lama desa telah mengajarkan nilai-nilai luhur. Seperti tradisi musyawarah, mendoakan leluhur sebelum musyawarah pengambilan keputusan, gotong-royong, membantu sesama tanpa memandang perbedaan kelas sosial, dan layanan kesehatan dan pendidikan. “Serta, sikap toleransi antar umat beragama,” ujarnya.

Burhan menyebut Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, merupakan contoh dari ribuan desa yang melestarikan eksistensi nilai-nilai Pancasila, melalui praktik toleransi antar umat beragama seperti Hindu, Kristen, dan Islam.

Prinsip Desa Mawa Cara yang toleran telah mendorong kekuatan swadaya warga Desa Kweden, hingga bisa mengembangkan ekonomi masyarakatnya berbasis pertanian. Mereka juga bisa bersinergi mengembangkan usaha kolektif dalam bentuk BUMDes.

Menangkal Radikalisme lewat Penguatan Peran Desa

Lebih lanjut Burhan mengatakan, fenomena gejala radikalisme anti-Pancasila yang muncul akhir-akhir ini, adalah kecenderungan yang tidak final namun tetap krusial. “Sehingga perlu disikapi secara strategis oleh UKP-PIP, di bawah komando Presiden hingga ke basis desa,” ungkapnya.

Desa disebutnya merupakan benteng pertahanan Pancasila di seluruh wilayah NKRI. Sehingga, UKP-PIP bentukan Jokowi perlu merumuskan diskursus alternatif, yakni peta pembinaan ideologi Pancasila berbasis toleransi yang sudah lama hidup di desa.

Faktanya saat ini, ketika desa mulai bisa mendongkrak pembangunan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, rupanya masih didominasi oleh kebijakan yang bias infrastruktur. Burhan menilai masih sedikit agenda penggunaan dana desa untuk pembangunan manusia berbasis nilai-nilai Pancasila. “Akibatnya, segelintir kelompok masyarakat yang radikal dan anti-Pancasila tidak ditangkal secara masif dan preventif,” ujarnya.

Lembaga adat desa dan berbagai bentuk lembaga kemasyarakatan desa harus diperkuat dengan misi baru, yakni semangat kebangsaan dan cinta tanah air, semangat senasib sepenanggungan sebagai anak bangsa, serta ikut melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.

Selain itu, Burhan juga menjelaskan, desa bertanggungjawab membangun budaya melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila, sebagai tuntunan dalam mengelola pembangunan desa yang manusiawi, demokratis, dan berkeadilan sosial. Pembangunan desa berbasis nilai-nilai luhur Pancasila akan menciptakan partisipasi warga tanpa konflik, perselisihan, dan terbebas dari pengaruh radikalisme. (ab/hs/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System