M. Suryo Alam yang kini duduk di Komisi Pendidikan DPR-RI, mengkritik keras kebijakan sekolah lima hari dan full day school yang dikeluarkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy (matakamera/foto : farid) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Jakarta - Kebijakan full day school dan lima hari sekolah dalam seminggu, yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Termasuk dari Komisi X DPR RI, yang menentang perubahan jam pelajaran sekolah tersebut.
Mohammad Suryo Alam, anggota Komisi X DPR-RI mengatakan, pihaknya pada Selasa pagi 13 Juni 2017 menggelar rapat kerja (raker) bersama Mendikbud. Menurutnya, Komisi X menolak serta meminta Menteri Muhadjir membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Karena kami memahami dan merasakan, manfaat adanya madrasah diniyah (madin) atau sekolah sore selepas pulang sekolah, yang diadakan hampir di semua desa, masjid, madrasah. Mereka sudah melakukan secara swadaya, demi rasa ikut bertanggung jawab atas pendidikan, khususnya dibidang agama, akhlak dan budi pekerti anak,” ujar anggota DPR-RI Dapil VIII Jawa Timur ini.
Sebagaimana kita pahami, lanjut Suryo, bahwa kecerdasan seseorang itu tidak hanya diukur melalui intelligence quotience (IQ), tetapi juga emotional quotience (EQ) dan spiritual quotience (SQ). Selain itu, pendidikan juga harus seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.
M. Suryo Alam ketika bertemu dengan anak-anak usia sekolah di Kabupaten Nganjuk (matakamera/foto : farid) |
Menteri Muhadjir pun akhirnya melunak. Di hadapan Komisi X DPR-RI, sang menteri yang mantan rektor itu menyampaikan bahwa full day school hanya untuk sekolah yang sudah sanggup menjalankan. “Dan kami tetap ngotot untuk dibatalkan. Pak Menteri berjanji akan mengevaluasi dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” sambung Suryo.
Suryo Alam sebelumnya adalah anggota Komisi IV DPR-RI. Sejak masa persidangan saat ini, dia ditugaskan di Komisi X yang membidangi Pendidikan SD-SMP-SMA/SMK, Perguruan Tinggi, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Perpustakaan.
Seperti diketahui, Permendikbud 23.2017 antara lain memuat aturan, mulau tahun ajaran baru 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan 8 jam sehari, atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Jumlah jam pelajaran dalam shari juga ditambah menjadi 8 jam (full day school). NU dan MUI sebelumnya sudah.secara resmi menolak, disusul Komisi X dalam raker bersama Mendikbud 13 Juni 2017.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment