Ikat Tubuh Anak TK di Pohon, Seorang Guru SMK di Nganjuk Dilaporkan Polisi

nganjuk
Gambar ilustrasi - Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk saat ini tengah menangani laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,  yang diduga dilakukan oknum guru SMK di Kabupaten Nganjuk (matakamera.net)
Senin 5 Juni 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Dr, 40 tahun, seorang guru SMK Negeri di Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk, karena diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya adalah As, bocah tujuh tahun yang masih duduk di bangku TK, dan tinggal sekampung dengan Dr di Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan. Menurut laporan yang diterima polisi, De diduga mengikat kaki, tangan, dan tubuh AS di batang pohon kersen, di halaman rumah Dr, pada Rabu 31 Mei 2017 lalu.

Tak hanya itu, guru yang punya toko di rumahnya tersebut, dilaporkan juga sempat mengalungi leher As dengan tali rafia dan papan kardus, bertuliskan ‘MALING’.

Bagaimana ceritanya?

Menurut laporan di meja kepolisian, kasus ini bermula pada Rabu siang, 31 Mei 2017, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika As mendatangi rumah sekaligus toko milik Dr, untuk membeli petasan. As membawa uang Rp 1.000, lalu mengambil sendiri petasannya.

Rupanya, bocah TK itu mengambil jenis petasan yang dianggap Dr tidak sesuai harga. Hal itu memicu emosi Dr, lalu menggiring As ke pohon kersen yang ada di halaman depan tokonya.

Dr yang sehari-hari mengajar agama di sekolah itu langsung mengikat tubuh As di batang pohon, menggunakan seutas tali. Kaki dan tangan bocah itu juga diikat, lalu lehernya dikalungi rafia dan kardus dengan tulisan ‘MALING’.

As tak berdaya. Hingga kemudian datanglah Yn, 37, ibunda As, yang mendengar kabar dari tetangga. Yn seketika menangis histeris melihat tubuh anaknya terikat di pohon. Dia sempat mohon belas kasihan Dr namun tak digubris. Dr baru bersedia melepaskan As jika didatangkan perangkat desa.

Meskipun akhirnya As dilepaskan, namun orangtua bocah TK itu tetap tidak terima. Belakangan si guru SMK dilaporkan ke Polres Nganjuk.

Inspektur Polisi Dua Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk mengatakan, tim Unit PPA telah menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan tindakan visum medis terhadap As.”Korban (As) mengalami memar pada tangan kanan dan kiri, serta kaki kanan dan kiri. Korban juga mengalami trauma diduga karena mengalami kekerasan,” ujar Trubus, dalam keterangan pers Senin 5 Juni 2017.

Proses hukum terus berjalan. Saat ini tim PPA Polres Nganjuk mendalami penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi-saksi. “Terlapor (Dr) juga kami panggil dan periksa,” pungkas Trubus. (ab/hs/2017) 


Lihat Profil Redaksi MATAKAMERA.NET

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System