Kontras Surabaya dan Warga Terdampak Tol di Jombang Tagih Janji PT MHI

jombang
Warga terdampak tol Desa Kendalsari, melakukan aksi blokir di lokasi proyek Jalan Tol Trans Jawa di Kabupaten Jombang, Rabu 7 Juni 2017 (matakamera/foto : Abror)
Rabu 7 Juni 2017 |
by Rifa'i Abror

matakamera, Jombang – Massa dari warga Desa Kendalsari, Sumobito, Jombang, kembali melakukan aksi blokir jalan tol Kertosono-Mojokerto, Rabu 7 Juni 2017. Aksi itu dipicu sikap pihak PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI), selaku pemegang hak konsesi jalan tol, yang dinilai tak kunjung memenuhi janji.

Antara lain, mau membangun akses jalan utama penghubung dari Sugihwaras, Kendalsari menuju Kandangan Carangrejo. Warga terdampak tol juga meminta pertanggungjawaban atas rusaknya saluran irigasi pertanian dan rumah akibat proyek tol.

Dalam aksinya, warga yang mendapat pendampingan dari Kontras Surabaya itu juga menyampaikan, bahwa di sekitar jalan tol ada belasan hektare sawah milik warga yang terdampak. Ketidakjelasan janji pembuatan akses jalan pedestrian membuat mereka khawatir, akan kesulitan mengangkut hasil pertanian saat panen.

“ Kontras Surabaya dan Warga Desa Kendalsari pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah. Tapi, jangan mengorbankan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan tersebut,” ujar Koordinator Badan pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir, dalam keterangan pers di Kantor Kontras Surabaya Biro Bantuan Hukum Jombang, 7 Juni 2016.

jombang
Aksi pemblokiran proyek jalan tol di Jombang mendapat penjagaan aparat pada Rabu 7 Juni 2017 (matakamera/ist)
Kontras Surabaya juga menilai, proses pengadaan tanah telah mengabaikan hak-hak warga yang terkena dampak. Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPN (Badan Pertanahan Nasional), disebut telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012.

Pihak pelaksana pengadaan tanah ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dituding sewenang-wenang mengeluarkan keputusan, tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan.

Berikut tuntutan tertulis warga terdampak tol Kendalsari :

  1. Tanah 18 orang petani, yang tanpa musyawarah dan persetujuan dikonsinyasi oleh BPJT mojokerto-kertosono, untuk dikembalikan/ dibayarkan seharga Rp. 1.500.000/meter.
  2.  Akses jalan ke sawah yang terputus dan saluran irigasi rusak digantikan dan dapat berfungsi seperti semula demi masa depan anak cucu kami.
  3. Memperhatikan Amdal dan memberikan kompensasi bagi warga yang dirugikan, 
  4. Dibukanya jalan utama penghubung dari Sugihwaras Kendalsari menuju Kandangan Carangrejo, 
  5. BPJT Mojokerto-Kertosono mengganti kerugian terhadap rusaknya kandang ayam tempat usaha kami dan penghasilan kami yang hilang sejak rusaknya kandang tersebut.
  6. Agar Tanah-tanah warga yang tercaplok oleh pembangunan tol untuk diganti karena pembangunanya melebihi dari yang seharusnya.
  7. Menuntut evaluasi yang meyeluruh terkait pembangunan tol, karena banyak merugikan warga terdampak TOL dan dibentuk team khusus yang independen dan melibatkan warga korban. (abr/ab/2017)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System