KPK Tetapkan Tersangka Pimpinan DPRD dan Kadis PUPR Kota Mojokerto

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang sitaan, hasil operasi tangkap tangan terhadap pejabat legislatif dan eksekutif Kota Mojokerto, 17 Juni 2017 (matakamera/ist)
Sabtu 17 Juni 2017 |
by Rifa'i Abror

matakamera, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi menetapkan Kepala Dinas PU dan ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka, sedangkan dua orang lain yang diduga sebagai perantara masih berstatus sebagai saksi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017.

"Dari enam orang yang diamankan KPK, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih berstatus sebagai saksi " kata Basaria

Pihaknya menetapkan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian untuk penerima suap, KPK menetapkan tiga orang, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo Fraksi PDI-P, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari Fraksi PKB dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari Fraksi PAN.

“ Dalam OTT, penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta, Untuk Rp 300 juta diduga adalah pembayaran komitmen. Uang itu diamankan dari mobil seseorang berinisial H dan sisanya yaitu Rp 170 juta diduga adalah komitmen setoran triwulan dari mobil seseorang berinisial T ’’ Papar Basaria

mojokerto
Salah satu tersangka, Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto saat digelandang menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017 (matakamera/ist)
Suap yang dilakukan Wiwiet Febryanto diduga bertujuan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Poltek Negeri Surabaya  menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Dalam hal ini Wiwiet Febryanto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima suap dalam kasus ini Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (sud/abr/ab/2017)



Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System