Gambar ilustrasi - tim Reskrim Polsek Ngetos, Polres Nganjuk, berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus dukun penggandaan uang di Desa Kepel, Kecamatan Ngetos (matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Stop percaya bahwa uang bisa digandakan secara gaib. Pelakunya, yang menyamar dukun palsu, sudah ditangkap tim reserse kriminal Polsek Ngetos, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu malam 10 Juni 2017.
Identitasnya bernama Sinto, 39, alias Gus Kodir, alias Gus Mat, warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Dia dirungkus polisi di rumahnya, setelah menerima laporan salah satu korbannya, yakni Jemadin, 48, seorang PNS Pemkab Lumajang, warga Desa Kalipere, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Inspektur Polisi Dua Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk menjelaskan, selain menangkap Sinto terkait kasus penipuan berkedok penggandaan uang, tim reskrim juga menyita barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 9,1 juta. Rinciannya pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar, dan pecahan Rp 2.000 sebanyak 2.900 lembar.
Selain itu, polisi juga menyita selembar uang Rp 50 ribu, uang diduga menjadi alat ‘sulap’ Sinto untuk memperdaya korban. “Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Nganjuk,” ujar Trubus, dalam keterangan pers Senin 12 juni 2017.
Bagaimana kronologi penipuan itu terjadi?
Inspektur Trubus menjelaskan, korban Jemadi yang stres terjerat awalnya curhat kepada temannya, Kusdianto. Pada Selasa sore 6 Juni 2017, mereka lalu mendapat informasi dari Supari, teman yang lain, bahwa ada ‘orang pintar’ bernama Gus Mat di Ngetos, Nganjuk, yang diyakini bisa menggandakan uang.
Jemadi ditemani Kusdianto kemudian menemui pelaku Sinto, yang punya panggilan lain Gus Mat itu pada Kamis pagi 8 Juni 2017. Setelah bertemu, Jemadi lalu menceritakan permasalahannya, dan meminta pertolongan Sinto alias Gus Mat.
“Pelaku (Sinto) menyanggupi, dan sempat mempertontonkan atraksi membakar uang Rp 2.000 dengan korek api, lalu diusap di telapak tangan. Dengan trik tipu daya tertentu, uang langsung berubah menjadi lembaran Rp 50 ribu,” imbuh Trubus.
Melihat hal itu, korban Jemadi jadi tambah percaya. Hingga keeesokan harinya, setelah menginap di rumah Sinto, Jemadi mengambil uang di salah satu Bank di Kecamatan Berbek, lalu ditukarkan pecahan Rp 2.000 di Kota Kediri. Totalnya sebesar Rp 16 juta, kemudian diserahkan kepada Sinto, dengan dalih untuk digandakan.
Tak hanya itu, Sinto juga meminta lagi ‘syarat’ media ritual, sehingga Jemadi setor lagi uang Rp 4,8 juta.
Beberapa hari berikutnya, Jemadi masih menginap di rumah Sinto, dan berharap uangnya benar-benar bisa digandakan. Namun, harapan itu tak kunjung datang. Sinto justru berkelit dengan berbagai alasan, sambil meminta Jemadi sabar dan pulang saja. “Korban akhirnya merasa tertipu, dan melapor ke Polsek Ngetos,” lanjut Trubus.
Belakangan diketahui, Sinto adalah residivis kasus serupa dan sudah pernah ditangkap di Polres Nganjuk dan di Polres Ngawi. (ds/ab/2017)
Lihat Profil MATAKAMERA.NET
0 komentar:
Post a Comment