Kasatpol PP Nganjuk Abdul Wakid dan jajaran menginterogasi pengelola bangunan yang berdiri di atas sungai, di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kertosono, Nganjuk, 16 Juni 2017 (matakamera/ist) |
matakamera, Kertosono - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk merazia deretan bangunan liar, yang berdiri di atas sungai, di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Razia berlangsung pada Jumat sore 16 Juni 2017, dengan dimpimpin langsung Plt Kasatpol PP Nganjuk Abdul Wakid.
Puluhan petugas menyisir satu-persatu bangunan, yang digunakan antara lain untuk warung leseha hingga cuci motor. Satpol PP menginterogasi sejumlah pedagang, termasuk menggali kornologi sehingga mereka bisa mendirikan bangunan semi permanen di atas sungai. “Sejumlah pedagang mengaku membayar kepada oknum dinas terkait,” ujar Wakid.
Menuru Wakid, bangunan di atas aliran sungai menyalahi aturan tata ruang kota. Satu-satunya bangunan yang boleh berdiri di atas sungai hanya jembatan.
Bangunan yang menutupi sungai dinilai menjadi salah satu pemicu banjir, karena endapan materila sungai di bawahnya tak bisa dibersihkan. “Setelah temuan razia ini, kami akan kumpulkan para pedagang dan pengelola bangunan untuk mediasi,” pungkas Wakid.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment