Kedua orangtua anak remaja menunjukkan surat laporan ke Polres Jombang, terkait aksi penganiayaan berlatar belakang kasus asusila (matakamera/ist) |
by Rifa'i Abror
matakamera, Jombang - Dua remaja laki-laki berinisial RHK, 16, dan MYP, 16, warga Pulo Kulon, Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang, melapor ke pihak berwajib karena menjadi korban pengeroyokan, Senin 3 Juli 2017.
Mereka melaporkan AS, dan teman-temannya, yang disebut telah melakukan penganiayaan pada 27 Juni 2017 lalu.
Uniknya, saat ini RHK dan MYP juga berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap YRH, 16, adik AS. Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di sela melapor, Tatik, ibu RHK mengatakan, pengeroyokan dipicu tuduhan bawah putranya menggauli YRH, adik AS, yang merupakan teman satu sekolah YRH di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Jombang.
Kronologis kejadian RHK mendapat SMS dari AS, dan diminta kerumahnya pada tanggal 27 Juni 2017 sekitar Pukul 19.30 WIB. Sesampai di rumah AS, RHK tidak diberi waktu untuk menjelaskan tiba-tiba langsung dipukuli oleh AS dan Teman-temannya.
“ Bersama teman-temannya, AS memukul anak saya berkali-kali pada bagian kepala sehingga menyebabkan kepala benjol-benjol, “ terang Tatik.
Kejadian yang sama juga terjadi pada MYP, 16. Menurut Asmawati, 49, ibu MYP, kejadian dan kronologisnya hampir sama yakni dituduh menggauli adik dari AS. Hanya beda waktu dengan RHK, yakni pukul 18.30 WIB.
Beny Hendro Yulianto, dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) selaku kuas pendamping pelapor, menyebut bahwa RHK dan MYP dipukul oleh AS bersama beberapa orang yang diduga teman AS.
“ Atas kejadian tersebut lalu kita laporkan ke Kanit PPA, kemudian Kanit PPA mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan kejadian yang di alami oleh korban,” ujar Beny.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, “Kami masih memeriksa saksi dan menunggu hasil visum dari dokter,” pungkasnya. (abr/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment