Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Nganjuk mendukung pelaksanaan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Salah satunya dari komunitas pekerja pabrik di Kabupaten Nganjuk (matakamera/ist) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Nganjuk ‘tiarap’. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang mencabut status badan hukum ormas tersebut.
Segala atribut, mulai bendera dan simbol-simbol HTI di Kabupaten Nganjuk sudah dilepas. Termasuk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II HTI Nganjuk di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.
Semua kegiatan ormas ini untuk sementara juga berhenti total, seperti kajian rutin hingga program-program aksi turun ke jalan.
”Kami cooling down,” kata Choirul Huda, pimpinan DPD II HTI Kabupaten Nganjuk, kepada wartawan Jumat 21 Juli 2017. Selebihnya, pihaknya menghormati keputusan pemerintah sambil menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari pengurus pusat HTI.
Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, pascaterbitnya Perppu 2/2017. Penindakan secara hukum dilakukan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Kapolres juga menekankan semua pihak untuk selalu menjaga kondusivitas dan suasana damai di Kabupaten Nganjuk.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment