Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah korban mengadu kepada ayahnya dan kemudian dilaporkan ke Polres Nganjuk (matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap IK, 25, seorang pemuda berstatus mahasiswa, karena nekat melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), 16 tahun, seorang pelajar putri asal salah satu desa di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Pemuda asal Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu ditangkap, setelah sempat buron dan kabur ke Kalimantan. Tim khusus bentukan Unit PPA Polres Nganjuk telah mengintai memburunya sejak pertengahan Juni 2017 lalu, sampai akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah kontrakannya, di wilayah Nganjuk, pada 30 Juni 2017.
“Pelaku (IK) kami amankan Jumat sore sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi, dalam keterangan pers Selasa 4 Juli 2017.
Lebih lanjut AKP Gatot menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Bulan Puasa Ramadan lalu, tepatnya Jumat Subuh 16 Juni 2017, sekitar pukul 05.00 WIB.
Awalnya, IK masuk diam-diam ke rumah Bunga dengan cara melompat pagar tembok belakang. Lalu, Khoer langsung menuju kamar tidur gadis remaja itu. “Pada waktu itu korban memang masih tidur,” lanjut AKP Gatot.
Dalam kondisi Bunga yang masih terlelap, IK langsung mengikat kedua tangan gaid belia itu, sambil membungkam mulutnya menggunakan selimut warna putih garis-garis hitam. Dalam kondisi tak berdaya itulah, Khoer melampiaskan nafsu bejatnya, memaksa Bunga melakukan hubungan intim.
Baru pada keesokan harinya, Bunga akhirnya mengadukan aksi keji yang dialaminya kepada sang ayah, kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
IK mengenal Bunga dari kakaknya, yang merupakan teman saat sama-sama menjadi santri di sebuah pondok pesantren. “Sebelumnya pelaku (IK) sering main ke rumah korban (Bunga). Kebetulan korban ini di rumah sendirian karena kedua orangtuanya sudah bercerai. Kesempatan ini yang digunakan pelaku untuk memperkosa korban,” urai AKP Gatot.
Saat ini IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment