Kedua pelaku penipuan yang merupakan pasutri, Reza dan Tata, saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus ini di Polres Jombang, 27 Juli 2017 (matakamera/ist) |
by Rifa'i Abror
matakamera, Jombang - Diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, pasangan suami istri (pasutri) muda asal Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Jombang, Kamis 27 Juli 2017.
Keduanya, Reza Rendy Perdana, 25, dan Tata Pradita, 26, dibekuk di rumah kontrakan mereka di Perumahan Metro Graha Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang
.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan barang antik berupa pedang samurai dengan harga 10 triliun kepada korban bernama Darsilah dan juga menawarkan hewan tokek besar kepada korban bernama Werdi Trustiningtyas dengan harga 150 Juta.
Namun, sebelum itu pelaku memberi syarat kepada korban untuk melihat tokek tersebut, korban diharuskan membayar uang Rp 5 juta.
Setelah samurai dan tokek tersebut tidak jadi dibeli oleh para korban, selanjutnya pelaku memperlihatkan uang di dalam kotak yang terbuat dari kayu di rumah kontrakan tersangka. Dalam penjelasan kepada korban, pelaku mengaku mendapatkan tumpukan uang di dalam kotak kayu dengan cara melakukan ritual menggunakan peralatan minyak panabal sahwa, minyak apel jin, candu, dupa, kambing, dan ayam.
“Akhirnya korban merasa tertarik dan membeli peralatan ritual tersebut dengan cara menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga total sebesar 1,680 Milyar. Namun hingga saat ini uang yang dijanjikan pelaku tidak bisa didapatkan korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kami,” Ungkap Agung.
Kapolres Jombang menunjukkan barang bukti hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Reza dan Tata, 27 Juli 2017 (matakamera/ist) |
Kemudian sebuah ngaron (cawan) yang terbuat dari tanah liat, 4 koper besar warna merah, biru, ungu, dan coklat kosong, 1 koper warna merah berisi tumpukan koran, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sebuah rumah kontrakan pelaku dan 1 buah stempel dengan logo BI (Bank Indonesia).
“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Agung. (abr/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment