Tim reserse kriminal Polsek Baron, Nganjuk, berhasil membekuk DPO kasus pengeroyokan yang sempat buron setahun lebih (matakamera.net) |
matakamera, Nganjuk - Keinginan mudik Samsul Maarif alias Luwak, 33, warga RT 01/RW 09 Dusun Kuniran Desa Jekek Kecamatan Baron agar bisa bertemu sanak saudara akhirnya gagal. Pasalnya, pria tidak tamat SD pelaku pengeroyokan dengan korban pasutri Agustina, 21, dan Anang Muthasor, 30, warga RT 03/RW 08 desa setempat ini diciduk Unit Reskrim Polsek Baron, Ahad 2 Juli 2017.
“Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Juni 2016 silam. Waktu itu dia melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama 3 pelaku lainnya,” kata AKP Jumari Kapolsek Baron saat dikonfirmasi, Minggu malam sekitar pukul19.30 WIB.
Diungkapkan, pengeroyokan yang dialami oleh korban terjadi pada Minggu, 19 Juni 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian berawal ketika pelapor (Anang) dan istrinya (Erik) berada dalam kamar rumahnya.
Waktu itu, keduanya mendengar suara bising yang keluar dari sepeda motor yang dibleyer di depan rumahnya. Tidak tahan akan suara bising, Erik Agustina keluar rumah dan beradu mulut dengan salah satu pengendara motor, yakni Ramadhan.
Mengetahui temannya beradu mulut, selang beberapa saat kemudian datanglah pelaku (Arif) bersama kedua temannya, Muhadi dan Fendik. Ketiganya berlari dari arah timur. “Saat itulah pelaku dan langsung memukul pipi korban. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Baron. Saat dicari pelaku melarikan diri dan baru kita tangkap saat mudik,” jelas AKP Jumari. (gm/ab/2017)
by : Gempur M
0 komentar:
Post a Comment