Sampai saat ini Polres Nganjuk masih mendalami perkara, usai OTT pungli di Kantor Kecamatan Prambon pada 19 Juni 2017 lalu (matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendalaman perkara, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Prambon, Nganjuk 19 Juni 2017 lalu. Yakni, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang pelicin alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Prambon.
Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada para kepala desa (kades) di Kecamatan Prambon. Setidaknya ada tujuh kades yang dipanggil dan diperiksa di Unit Tipikor Polres Nganjuk, sejak Senin 3 Juli 2017 sampai Jumat 7 Juli 2017.
Masing-masing adalah Kades Gondanglegi, Kades Sugihwaras, Kades Baleturi, Kades Singkalanyar, Kades Bandung, Kades Rowoharjo dan Kades Tegaron.
“Iya benar, saya baru saja dimintai keterangan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) di Polres Nganjuk,” ujar salah satu dari tujuh kades yang diperiksa, 7 Juli 2017. Dia keberatan namanya ditulis.
Selebihnya, sang kades belum bersedia menceritakan materi pemeriksaan. Sumber lain di lingkungan kepolisian mengatakan, pemeriksaan masih akan dilanjutkan dengan memanggil staf para kades dan staf kecamatan, pejabat Muspika Prambon dan Pemkab Nganjuk.
Untuk diketahui, OTT saat itu berlangsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuh dari 14 desa di Prambon menyetor uang Rp 2,5 juta per desa, beberapa hari menjelang Lebaran. Polisi sempat mengamankan dua orang, masing-masing A, staf Camat Prambon dan M, staf utusan dari salah satu kantor desa.
Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
Kasatreskrim AKP Gatot Setyo Budi, saat dikonfirmasi wartawan Selasa 20 Juni 2017 lalu membenarkan perihal OTT tersebut. “Saat ini dalam pengembangan penyelidikan,” ujar AKP Gatot.
Sumber lain di Pemkab Nganjuk bercerita, praktik setoran ‘THR’ untuk pelicin ADD itu tidak hanya terjadi di Prambon, tapi juga di kecamatan lain. Uang dibagi dan dinikmati oleh oknum di level kecamatan hingga ke oknum di kabupaten. “Ada juga desa-desa yang keberatan dan menolak setor,” pungkasnya.(ds/ab/2017)
Lihat Profil MATAKAMERA.NET
0 komentar:
Post a Comment