Tersangka Suhariyono dan Suprapto, dua oknum pejabat Pemkab Nganjuk yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dalam pers rilis Rabu 19 Juli 2017 di Polres Nganjuk (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Satreskoba Polres Nganjuk memberi sinyal pengembangan kasus, usai menangkap dua oknum pejabat ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, Rabu dini hari 19 Juli 2017.
Keduanya masing-masing adalah Kabag Sumber Daya Alam pada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Suharyono dan Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Suprapto. Mereka tepergok sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, di rumah Suhariyono di Perumahan Candirejo Indah Blok P/10, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.
Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono mengungkapkan, pihaknya mendalami penyidikan setelah mendengar pengakuan tersangka, bahwa sabu-sabu diperoleh dari pemasok dan bandar, yang diduga berasal dari Kabupaten Jombang. “Saat ini dalam pengejaran,” ujar AKBP Joko, dalam keterangan pers Rabu siang 19 Juli 2017.
Baca Juga : Dua Pejabat Pemkab Nganjuk Digerebek saat Nyabu
Tersangka Suhariyono dan Suprapto kini ditahan di Polres Nganjuk. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Catatan matakamera.net, Suhariyono saat ini selain berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba, juga sedang menyandang status tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk 2013. Kasusnya saat ini dalam penanganan Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Sementara itu, dari pihak Pemkab Nganjuk diwakili Kabag Humas Agus Irianto, sampai Rabu sore belum menjatuhkan sanksi untuk kedua abdi negara tersebut. Pihaknya sementara ini memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment