Polsek Kertosono Bongkar Penggelapan Uang Koperasi Rp 1,8 Milyar

kertosono
Kapolsek Kertosono Kompol Abraham didampingi Paur Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus, menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan dana KSP Setia Bhakti, Kamis 6 Juli 2017 (matakamera/ist)
Kamis 6 Juli 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Unit Reskrim Polsek Kertosono berhasil membongkar kasus penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti, senilai lebih dari Rp 1,8 milyar. Tersangkanya Kusyono, 44, asal Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Pria ini tak lain adalah pimpinan koperasi yang berkantor di Jalan Pepaya, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono tersebut.

Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik mengatakan, modus operandi tersangka yakni dengan membuat nama-nama nasabah fiktif, hingga merekayasa kredit nasabah.

Praktik penggelapan itu dilakukan selama lima tahun terakhir. Kusyono sendiri tercatat sudah bekerja di KSP Setia Bhakti sejak 2008.

Menurut Kompol Abraham, total hasil audit kerugian KSP Setia Bhakti senilai Rp 1.858.972.500. “Untuk menghitungnya, kami menggandeng auditor profesional dari Malang,” ujar Abraham, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolsek Kertosono, Kamis siang 6 Juli 2017.

nganjuk
Kompol Abraham saat menggali keterangan tersangka Kusyono, di hadapan awak media pada Kamis 6 Juli 2017 (ist)
Di hari yang sama, tersangka Kusyono juga langsung ditahan. Pria ini beberapa jam sebelumnya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kertosono di kawasan SPBU Desa Kepuh. Penangkapannya berdasarkan laporan pemilik KSP Setia Bhakti, dan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rusdiyono, mantan anak buah Kusyono di KSP, yang kini sudah menghuni Rutan Nganjuk.

Polisi belum merinci untuk apa saja uang sebanyak itu dihabiskan oleh Kusyono. Namun dalam salah satu sesi pemeriksaan, Kompol Abraham sempat mendengar pengakuan, bahwa istri Kusyono lama mengidap sakit kronis.

Kusyono kini dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System