Arwindo Rumpoko, pelaku pencurian HP di Masjid Jami' Nganjuk, saat digelandang polisi dengan tangan terborgol, di halaman RSUD Nganjuk, Sabtu 22 Juli 2017 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Arwindo Rumpoko alias Kokok, 37, seorang pria warga Jalan Mayjen Sutoyo X, Lingkungan Templek, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, sudah lama ketagihan permainan judi online. Sampai-sampai, dia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, demi memuaskan hasrat bertaruh di dunia maya.
Ulahnya yang terakhir dilakukan pada Sabtu pagi 22 Juli 2017, sekitar pukul 09.00 WIB. Kokok nekat mencuri di dalam Masjid Jami' Baitussalam, kawasan Alun-Alun Nganjuk. Dia menggasak HP milik Abdul Karim, pengunjung masjid asal Desa/Kecamatan Ngronggot.
Pria pengangguran ini lalu kabur dan bersembunyi di dalam kompleks RSUD Nganjuk, berjarak 200 meter dari Masjid Jamik. Di salah satu sudut kompleks bangunan RSUD Nganjuk, Kokok mengeluarkan beberapa unit HP dari dalam tas ransel yang dibawanya. Salah satu HP lalu dibuangnya begitu saja ke selokan.
Seorang pengunjung RSUD Nganjuk rupanya melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. Ketika didekati, Kokok langsung panik dan berlari. Berikutnya terjadilah aksi kejar-kejaran di dalam kompleks rumah sakit. Massa semakin banyak, hingga berhasil mengepung dan menangkap Kokok.
“Ramai pas kejar-kejaran. Dia (Kokok) sempat kena bogem juga. Untungnya cepat diamankan satpam dan polisi,” kata Ridwan, salah satu pengunjung RSUD Nganjuk.
Warga dan pengunjung RSUD Nganjuk berkerumun di depan pos satpam, tempat Arwindo diamankan sementara, sebelum dibawa ke Mapolsekta Nganjuk, 22 Juli 2017 (matakamera/ist) |
“Pelaku mencuri di 4 TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Nganjuk. Sementara barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Tab 7.0 warna putih, 1unit HP Blackberry tipe 9720 warna putih dan dosbox Samsung Galaxy Tab 7.0,” urai AKP Yogi, dikonfirmasi Ahad 23 Juli 2017.
Tak hanya itu, polisi juga mengantongi informasi, bahwa Kokok juga tak segan melakukan aksi nekat lainnya demi mendapatkan uang. Dia tercatat pernah mencuri dan menguras saldo ATM milik ibunya sendiri sebanyak Rp 15 juta.
Kokok bahkan pernah berencana membakar ayah kandungnya sendiri, hanya gara-gara tak diberi uang untuk berjudi online.
Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsekta Nganjuk. Kokok dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment