Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama 38 kepala daerah se-Jawa Timur, menandatangani pakta integritas anti gratifikasi, di hadapan Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin 10 Juli 2017 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertemu dengan 38 bupati/walikota se-Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Senin 10 Juli 2017. Tak terkecuali Bupati Nganjuk dua periode, Taufiqurrahman.
Ada apa gerangan?
Rupanya, Bupati Taufiq dan kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo, diminta KPK untuk menandatangani komitmen anti gratifikasi. Seluruh bupati/walikota hadir, contohnya Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, hingga Bupati Bojonegoro Suyoto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Raharjo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Agus juga mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal pemerintah, sebab pengawasan internal itu penting. Ia memberi contoh, bila pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, maka mereka bisa mengontrol gubernur. (ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment