Akun Medsos Cabup-Cawabup Harus Didaftarkan ke KPU

pilkada
Ketika sudah ditetapkan nanti, para cabup-cawabup yang aktif menggunakan medsos wajib mendaftarkan akunnya ke KPU Kabupaten Nganjuk (matakamera.net/ilustrasi)
Jumat 18 Agustus 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Saat ini, beberapa figur kandidat peserta Pilkada Serentak Nganjuk 2018 aktif di media sosial (medsos), untuk bersosialisasi dengan calon pemilih.

Karena itu, nanti ketika sudah ditetapkan, nama-nama Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nganjuk yang memanfaatkan medsos untuk berkampanye harus mendaftarkan akunnya ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nganjuk.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim menjelaskan, pasangan calon yang nantinya lolos verifikasi di KPU harus mendaftarkan akun medsosnya, yang digunakan untuk berkampanye. Akun-akun medsos yang populer di tengah masyarakat Nganjuk antara lain Facebook, Twitter, Instagram, hingga platform video seperti Youtube.

“Akun medsos yang biasa digunakan untuk bersosialisasi hingga berkampanye,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, jika akun yang digunakan untuk kampanye tidak didaftarkan ke KPU, maka pasangan calon bisa diberikan sanksi karena melakukan kampanye hitam.

"Pengawasan dilakukan langsung oleh Panwaslu," imbuhnya.

nganjuk
Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim (duduk, tiga dari kanan), bersama jajaran komisioner, sekretaris dan seluruh staf KPU Kabupaten Nganjuk (matakamera/foto : dok KPU NGK)
Tak hanya itu, sejak ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati, akun medsos itu paling lambat harus sudah ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir.

"Kalau tetap masih berkampanye setelah masa kampanye berakhir, sanksinya bisa saja pembatalan kepada pasangan calon tersebut sehingga tidak bisa ikut Pilkada," tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, jadwal penyerahan syarat pasangan calon perseorangan (independen)  pada November 2017.

Sementara pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 8 Januari hingga 10 Januari 2018. Penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018.

Masa kampanye pasangan calon berlangsung mulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Namun, kampanye melalui media massa berlaku 10 Juni hingga 23 Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS ditetapkan pada 27 Juni 2018.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System