Tersangka Hasan Basri (kanan, baju hitam) saat ditunjukkan dalam pers rilis BNNK Nganjuk, Jumat 25 Agustus 2017 (matakamera/foto : ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Hasan Basri, 28, pria asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang sehari-hari menjadi sopir travel ini dibekuk saat singgah sejenak di salah satu minimarket, yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kertosono. Saat itu di sedang dalam perjalanan dari Kota Surabaya menuju Kota Kediri untuk mengantar pesanan sabu-sabu.
Menurut informasi, penangkpan pelaku bermula setelah adanya informasi pesta sabu - sabu di Kota Surabaya. Usai pesta, dua orang pelaku menuju Kediri dan singgah di Kertosono.
Petugas BNNK Nganjuk yang sejak awal sudah membuntuti, langsung menangkap pelaku yang mengendarai mobil, saat berhenti di minimarket.
Saat itu sebenarnya ada dua orang di dalam mobil. Namun sayangnya, seorang di antaranya berhasil kabur.
Dari tangan Hasan Basri, tim BNNK berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 0,83 gram yang disembunyikan di dalam topi, ponsel pribadi dan sejumlah uang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Hasan mengkonsumsi sabu - sabu sejak lama, sekaligus sebagai pengedar di wilayah Jawa Timur.
Hingga kini kasus masih dalam pengembangan petugas BNN Kabupaten Nganjuk.
Kasi Penindakan BNKK Nganjuk Kompol Eddy Siswanto, mewakili Kepala BNNK Nganjuk Agoes Irianto mengatakan, tersangka Hasan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(ab/ds/2017)
0 komentar:
Post a Comment