Suasana rapat Komisi I dan Komisi IV DPRD Nganjuk, Pemkab Nganjuk dan Forum Honorer K-1 Nganjuk, Senin 21 Agusutus 2017 (matakamera/ist) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Sampai sekarang, ratusan guru/tenaga honorer kategori (K1)belum bisa menikmati gaji. Bahkan, setelah dilakukan rapat dengar pendapat Komisi I dan IV DPRD Nganjuk Senin 21 Agustus 2017 bersama Pemkab Nganjuk, masalah belum juga tuntas.
Baik pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten Nganjuk masih akan mengkonsultasikan opsi pembayaran gaji dari APBD setelah diserahkan ke Pemprov Jatim. Ratusan honorer SMA/SMK pun sekali lagi harus gigit jari, setelah menunggu gaji mereka yang tidak cair selama 8 bulan, sejak Januari 2017 lalu.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto selaku pemimpin rapat mengatakan, pihaknya harus konsultasi opsi laternatif penggajian K-1 ke Pemprov Jatim, karena saat ini SMA/SMK merupakan kewenangan pemprov. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPRD Jatim.
Rapat itu juga dihadiri delegasi Pemkab Nganjuk, antara lain Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ibnu Hajar, Kabag Hukum Elly Hernantias, perwakilan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim di Kabupaten Nganjuk, Adi Prayitno.
Terpisah, Ketua Forum Honorer K1 Nganjuk Sajianto mengaku kecewa dengan hasil rapat yang belum memutuskan nasib penggajian K-1. Padahal, pihaknya sudah pernah berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada April 2017 lalu.
Menurut Sajianto, saat itu konsultasi juga sudah diikuti oleh anggota DPRD Nganjuk dan Disdik Nganjuk. Beberapa opsi penggajian K-1 pun sebenarnya sudah ada, antara lain forum K-1 membuat surat pernyataan terkait pengembalian anggaran dari pemprov. Selanjutnya, mereka bisa mendapat gaji dari APBD yang di tahun 2017 ini dianggarkan Rp 2,304 miliar.
Opsi lainnya, pemkab memberikan hibah ke pemprov terkait gaji, sebanyak 194 guru honda SMA/SMK. “Sampai sekarang tidak dieksekusi solusinya,” pungkas Sajianto.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment