Eksekusi Lahan Tol di Sukomoro Berlangsung Tegang, Beberapa Orang Diciduk ...

nganjuk
Beberapa orang yang mengatasnamakan diri perwakilan warga, bersitegang dengan aparat kepolisian, di lokasi eksekusi lahan tol Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro, Senin 7 Agustus 2017 (matakamera/ist)
Senin 7 Agustus 2017 ||
by Panji LS

matakamera, Nganjuk – Senin 7 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk mengeksekusi puluhan bidang tanah untuk proyek tol Trans Jawa, di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Panitera PN Nganjuk M. Sjamsul Arifin mengatakan, eksekusi dilakukan di sejumlah kecamatan. Penetapan eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua PN Nganjuk Doddy Hendrasakti.

Di salah satu titik lokasi eksekusi, di Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro, sempat terjadi kericuhan karena ada aksi massa. Mereka adalah pemilik lahan terdampak tol yang masih merasa tanah dihargai rendah. Dengan membawa poster penolakan, puluhan massa sempat berusaha menghalangi alat berat.

Perundingan buntu. Ratusan aparat kepolisian yang mengamankan eksekusi bahkan sempat menangkap beberapa orang yang diduga sebagai provokator.

Suwito, salah satu warga pemilik asal lahan mengatakan, dia belum rela melepaskan lahan karena dihargai Rp 177 ribu per meter. Sementara di desa sebelah dia mendengar tanah dihargai sampai Rp 700 ribu lebih per meter. “Ini jelas tidak adil,” ujarnya di tengah aksi.

Untuk diketahui, PN Nganjuk hari ini mengeksekusi 24 bidang lahan di tiga titik di Kecamatan Sukomoro, antara lain Desa Bulu putren, Desa Bungur, dan Desa Nglundo. Eksekusi dilakukan setelah ada masa sanggahan  14 hari  tidak ada gugatan dari pemilik lahan.

Merujuk data dari tim pembebasan lahan tol, sedikitnya terdapat 164 petak lahan yang hingga kini belum dibebaskan. Semua lahan yang belum dibebaskan nantinya juga akan dieksekusi menunggu ada penetapan hukum tetap dari pengadilan.(ds/ab/2017)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System