Polisi Bekuk Sindikat Sabu-Sabu di Jombang, Ada yang Masih Pelajar

jombang
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat pers rilis pengungkapan kasus sindikat sabu-sabu, di Graha Bakti Polres Jombang, 22 Agustus 2017 (matakamera/ist) 
Rabu 23 Agustus 2017 ||
by Rifa'i Abror

matakamera, Jombang - Peredaran  narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jombang kian mengkhawatirkan. Baru-baru ini, Polres Jombang menangkap 6 orang pelakunya,  di mana salah satunya masih berstatus pelajar SMA.

Pengungkapan sindikat sabu-sabu ini dirilis Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh AKBP Agung Marlianto pada Selasa 22 Agustus 2017, di gedung Graha Bhakti Polres Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengungkapkan , dalam  penangkapan pertama kali diamankan adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. “ Dari tangan MDS (31), polisi berhasil menyita dua paket yang masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram “ Katanya, Rabu, 23 Agustus 2017 saat dikonfirmasi.

jombang
Barang bukti yang disita dari operasi pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jombang, 22 Agustus 2017 (matakamera/ist)
Selanjutnya, polisi menangkap RM atau Tukul (23), pemuda asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang. Tukul tertangkap di sebuah rumah kos di Desa Candimulyo, Jombang bersama 4 temannya yakni H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Jombang, EA alias Boleng (19) Warga peterongan,Jombang , kemudian BPA alias Jono (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, serta FPO (17), yang merupakan seorang pelajar salah satu SMA Negeri (SMAN)  di Jombang.

Dari  RM alias Tukul (23) sendiri polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, dan 0,45 gram.beserta 1 Unit Handphone.
Subadar memaparkan, Barang Bukti (BB)  yang sudah di amankan dari ke 6 Pelaku tersebut  yakni 6,08 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 Buah handphone, 1 lembar kartu ATN BCA warna biru dan 1 Buah botol kaca .

“ Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun Penjara dan denda  800 Juta “ Pungkas Subadar.(abr/ab/2017)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System