Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat pers rilis pengungkapan kasus sindikat sabu-sabu, di Graha Bakti Polres Jombang, 22 Agustus 2017 (matakamera/ist) |
by Rifa'i Abror
matakamera, Jombang - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jombang kian mengkhawatirkan. Baru-baru ini, Polres Jombang menangkap 6 orang pelakunya, di mana salah satunya masih berstatus pelajar SMA.
Pengungkapan sindikat sabu-sabu ini dirilis Satresnarkoba Polres Jombang, dipimpin langsung oleh AKBP Agung Marlianto pada Selasa 22 Agustus 2017, di gedung Graha Bhakti Polres Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengungkapkan , dalam penangkapan pertama kali diamankan adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. “ Dari tangan MDS (31), polisi berhasil menyita dua paket yang masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram “ Katanya, Rabu, 23 Agustus 2017 saat dikonfirmasi.
Barang bukti yang disita dari operasi pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jombang, 22 Agustus 2017 (matakamera/ist) |
Dari RM alias Tukul (23) sendiri polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, dan 0,45 gram.beserta 1 Unit Handphone.
Subadar memaparkan, Barang Bukti (BB) yang sudah di amankan dari ke 6 Pelaku tersebut yakni 6,08 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 Buah handphone, 1 lembar kartu ATN BCA warna biru dan 1 Buah botol kaca .
“ Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun Penjara dan denda 800 Juta “ Pungkas Subadar.(abr/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment