Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono dan Kasatreskrim AKP Gatot Setyo Budi, dalam pers rilis empat tersangka kasus aborsi, Rabu siang 2 Agustus 2017 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Praktik haram pengguguran janin bayi alias aborsi terungkap di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pelakunya adalah dr Wibowo, 70, pensiunan dokter puskesmas yang membuka praktik terselubung di rumahnya, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Kasus ini berhasil dibongkar tim Satreskrim Polres Nganjuk, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar lokasi tempat praktik.
“Penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, dalam pers rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Rabu 2Agustus 2017.
AKBP Joko menyebut, keempat tersangka masing-masing adalah WB (dr Wibowo) sendiri, , lalu DS (Dewi),28, dan IR (Irfan) , 44, pasien yang merupakan pasangan suami istri asal Dusun Tawang, Desa Samirono Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, serta seorang lagi SMY (Sumiyanto), 39, pria asal Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang berperan sebagai perantara.
Kapolres Nganjuk dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti praktik aborsi yang dilakukan tersangka dr Wibowo (matakamera/ist) |
Polisi awalnya mengendus kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Modus praktik terlarang ini diawali dari peran Sumiyanto, yang menghubungkan calon pseien dengan dokter. Setelah sepakat, pasien langsung diantar ke rumah praktik Wibowo dengan tarif aborsi Rp 7 juta.
Uang senilai dibagi dua antara dr Wibowo dengan Sumiyanto, sekitar 60 persen - 40 persen.
"Jadi tersangka W (Wibowo) berperan menjadi tenaga medis yang menangani aborsi, mengantongi Rp 4 juta, sedangkan tersangka perantara (Sumiyanto) dapat Rp 3 juta," papar Kapolres. Sisa uang tersebut saat ini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Tarif diakui tersangka bisa berbeda-beda setiap pasien, tergantung kesepakatan. Informasi sementara, praktik ilegal itu telah dilakukan Wibowo selama tiga tahun terakhir.
Barang bukti lainnya antara lain gunting penjepit, satu penjempit bengkok, satu baki bengkok, satu botol kecil, obat bius, satu botol aquapro injeksi. satu buah mangkok tempat obat, infus, serta lampu. Lalu, sebauh ember tempat darah, selimut warna coklat muda, dua gantungan kaki, bantal, sabun, alkohol, tensimeter, surat praktik, timbangan badan, serta selembar contoh surat pernyataan.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana menggugurkan kandungan. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment