Gambar ilustrasi - Polres Nganjuk saat ini mengamankan dua pelaku berikut barang bukti 176 batang kayu jati curian, usai penggerebekan di Desa Sambikerep Selasa malam 8 Agustus 2017 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk menggagalkan penyelundupan
176 kayu jati gelondongan berbagai ukuran, yang diduga hasil illegal logging, Selasa malam 8 Agustus 2017.
Kasus ini terungkap lewat aksi penghadangan truk Mistubishi bernopol G 1930 EC, di Jalan Raya Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, pukul 17.30 WIB. Tim Satreskrim Polres Nganjuk dan Polhut Nganjuk langsung menggeledah muatan truk, yang ternyata berisi ratusan kati gelondongan.
Sopir truk, Suprapto, dan pemilik kayu, Samin, 54, tak bisa menunjukkan
dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) saat diinterogasi. Kedua pria ini diketahui berasal dari Dusun Tikung, Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Paur Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus Lestari, dalam keterangan pers Rabu 9 Agustus 2017 mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa sedang ada truk dengan muatan mencurigakan melintas di jalan umum desa setempat. “Tepatnya di jalanan kawasan hutan Desa Sambikerep, arah Bojonegoro menuju Madiun, setiap sore sering dilewati kendaraan roda empat mengangkut kayu jati,” ujar Ipda Trubus.
Polisi menduga, kayu-kayu jati itu dicuri diam-diam dari kawasan hutan Perhutani KPH Nganjuk.
Berbekal informasi tersebut, regu keppolisian melakukan pengintaian di sepanjang jalan. Beberama saat kemudian, dari kejauhan muncul truk yang berjalan lambat. Petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.
Sampai saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nganjuk masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku."Pelaku dan barang bukti kayu, kendaran truk kami amankan di Mapolres Nganjuk," pungkas Ipda Trubus. (ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment