Puluhan Napi Nganjuk Ikut Rasakan Berkah HUT Kemerdekaan RI ke-72

nganjuk
Petugas Paskibraka Kabupaten Nganjuk menerima bendera merah-putih dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72, di Lapangan GOR Bung Karno Nganjuk, 17 Agustus 2017 (matakamera/ source photo : setyadedi ig) 
Kamis 17 Agustus 2017 ||

matakamera, Nganjuk - Upacara Detik-Detik Proklamasi, memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72, Kamis 17 Agustus 2017, berlangsung di Lapangan GOR Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.

Ribuan peserta mengikuti upacara ini yang terdiri dari Korsik, Pasukan TNI, POLRI, SATPOL PP, Hansip, KORPRI, PNS, PGRI, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa, Pelajar, PMR dan Pramuka.

Ratusan undangan juga terlihat antara lain Pimpinan Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Veteran, Pimpinan Ormas, Tokoh Masyarakat Nganjuk. Di luar lapangan juga terlihat warga masyarakat menyaksikan upacara ini dengan tertib.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Inspektur Upacara memimpin peringatan detik-detik Proklamasi dengan membaca Naskah Proklamasi sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Puji Santoso membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih terdiri dari siswa-siswi SMA/SMK/MA baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Nganjuk.

nganjuk
Puluhan napi di Rutan Nganjuk menerima Remisi Kemerdekaan, termasuk napi pembunuhan berantai Mujianto (matakamera/ist)
Sementara itu, berkah hari kemerdekaan RI ke-72 juga dirasakan oleh puluhan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk. Kemenkumham mengeluarkan SK remisi kepada 93 narapidana, di mana sembilan napi langsung dinyatakan bebas bersyarat pada 17 Agustus 2017.

“Delapan puluh empat napi masih menjalani sebagai warga binaan, sembilan orang kasus pidana umum dinyatakan bebas tahanan,” urai Kepala Rutan Nganjuk Mansur, kepada wartawan Kamis siang 17 Agustus 2017.

Salah satu di antara penerima remisi ada Mujianto, terpidana kasus permbunuhan berantai pada 2012 lalu. Pemuda asal Tarokan Kediri itu sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh hakim pada November 2012.(ds/ab/2017)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System