Senin 4 September 2017, 10 orang anggota BPD Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Kejari Nganjuk (matakamera/ist) |
Edited by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Jangan main-main dengan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini sedang mengusut kasus korupsi, yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngepeh, Kecamatan Loceret, M. Afifodin.
Penyelewengan disebut-sebut seputar pengelolaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan pendapatan asli desa (PADes) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, investigasi sudah dilakukan Kejari Nganjuk sejak awal 2017, berdasarkan laporan di lapangan.
Yang terbaru pada Senin 4 September 2017, tim penyidik korps Adhyaksa memanggil 10 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngepeh sekaligus, untuk dimintai keterangan seputar pengelolaan anggaran negara tersebut.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intelijen Kejari Nganjuk. Ma’fud, salah satu anggota BPD Ngepeh yang diundang Kejari Nganjuk mengaku, dia ditanya seputar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan kepala Desa Ngepeh. “Ada beberapa bendel berkas yang dijadikan barang bukti,” ujar Ma’fud usai diperiksa.
Sukarno, anggota BPD Ngepeh lainnya yang sejak awal aktif melaporkan perkara ke Kejari Nganjuk menjelaskan, bahwa selain dugaan korupsi, Kades Afifodin diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah anggota BPD, dalam penetapan Perdes Ngepeh No. 1 Tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja, tertanggal 8 Januari 2016. "Ada enam anggota BPD yang tandatangannya dipalsukan," urainya.
Versi Sukarno, indikasi korupsi di Desa Ngepeh meliputi delapan item pembangunan yang diduga fiktif. Ada juga beberapa item pekerjaan dengan pemanfaatan DD, ADD dan PADes di-mark up.
Salah satu anggota BPD Ngepeh menunjukkan berkas laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD, yang disampaikan kepada Kejari Nganjuk (matakamera/ist) |
Sedangkan beberapa item pekerjaan yang diduga di-mark up antara lain, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier sumber dana PADes dan DD, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi kepala desa, pamong dan BPD, namun BPD tidak diikutsertakan, pembangunan sarana dan prasarana kantor desa sumber dana PADes dan ADD.
Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan anggaran dari DD, pembangunan jalan lapis pnetrasi aspal anggaran PADes dan DD, pembangunan sarana dan prasarana lingkungan permukiman masyarakat, anggaran DD, operasional pemerintah desa anggaran ADD, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan lainnya anggaran DD.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Kasi Intelijen Wahyu Heri Purnama membenarkan perihal agenda pemeriksaan 10 anggota BPD Desa Ngepeh hari ini. “Benar, kami minta klarifikasi,” ujar Wahyu, 4 September 2017.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment