KPK Tetapkan Tersangka Walikota Batu : Duit Suap Proyek Mebel untuk Lunasi Alphard

KPK
Walikota Batu Eddy Rumpoko digelandang petugas Brimob, Sabtu malam 16 September 2017. Dari Mapolda Jatim, Eddy diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (matakamera/ist)  
Ahad 17 September 2017 ||
Edited by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Jakarta – 1 x24 jam usai ditangkap oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Batu Eddy Rumpoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Walikota dua periode ini disangka menerima uang suap yang merupakan fee 10 persen, dari total nilai proyek pengadaan mebelair di lingkungan Pemkot Batu, senilai total 5,26 milyar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam pers rilis Ahad 17 September 2017 menyampaikan, menyampaikan, Eddy Rumpoko setidaknya menerima Rp 500 juta dari sang pengusaha, Filipus Djap. Filipus sendiri diketahui merupakan pengusaha hotel dan perabotan, salah satu Hotel Amarta Batu.

Adapun perusahan Filipus, PT Dailbana Prima adalah pemenang tender mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu anggaran 2017.

Laode mengatakan, sebelum menerima Rp 200 juta, kemarin, Filipus telah melunasi pembayaran mobil Alphard milik Eddy sebesar Rp 300 juta. "Jadi total fee yang djanjikan Rp 500 juta atu 10% dari total proyek," tambah Laode.

Sementara, kepada Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan, Filipus memberikan Rp 100 juta sebagai fee panitia pengadaan.

Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System