Per Kecamatan Butuh Enam Orang Pengawas Pilkada Nganjuk, Tertarik Daftar?

nganjuk
KPU dan Panwaslu Nganjuk, saat mengikuti rakor persiapan Pilbup Nganjuk dan Pilgub Jatim di Mapolres Nganjuk pada 11 September 2017 lalu (matakamera/foto : dok. KPU)
Ahad 24 September 2017 ||
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Saat ini sudah terbentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Nganjuk. Demi mengejar waktu pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2018 yang sudah di depan mata, tak lama lagi Panwaslu akan membuka rekrutmen Panwas di tingkat kecamatan (panwascam).

Ketua Panwaslu Nganjuk Abdul Syukur Junaidi mengatakan, rekrutmen panwascam dijadwalkan pada tanggal 2 Oktober 2017. Calon peserta boleh mendaftar sesuai dengan domisili kecamatan yang tertera di KTP.

Sebagai contoh, calon pendaftar yang berdomisili di Kecamatan Rejoso tidak bisa mendaftar di Kecamatan Nganjuk atau Bagor.

Syukur memberi gambaran awal, nantinya setiap kecamatan membutuhkan tiga orang pengawas, plus tiga orang sebagai cadangan. Jadi idealnya ada enam orang tiap kecamatan.  “Jika sewaktu-waktu di tengah jalan ada pergantian atau berhalangan, maka digantikan oleh cadangan itu,” urai Syukur, saat dikonfirmasi Ahad 24 September 2017.

nganjuk
Punggawa Panwaslu Kabupaten Nganjuk yang baru sebulan dilantik, masing-masing Abdul Aziz, Abdul Syukur Junaidi (ketua), dan Faturrahman Safii (matakamera/dok)
Panwascam akan ditetapkan menjadi pengawas untuk Pilkada Serentak 2018, maupun Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Sehingga, diharapkan dapat bekerja sesuai dengan kewajibandan aturan yang berlaku. Yaitu tidak bersikap diskriminatif atau bersikap adil. Jika ada pengawas pemilu terbukti atau terindikasi ada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, maka sanksinya adalah pemberhentian.

Adapun sosialiasi dan penjelasan lebih lengkap terkait rekrutmen panwascam di Kabupaten Nganjuk, disebut Syukur akan mulai dipublikasikan Senin 25 September 2017.

Panwaslu Bisa Anulir Pasangan Calon

Pada pers rilis sebelumnya, 11 September 2017, Ketua Panwaslu Syukur juga menjelaskan, bahwa Panwaslu punya kewenangan baru pada Pilkada kali ini. Yakni, bisa mengugurukan pasangan calon yang menang dalam pilkada.

Menurut Syukur, pasangan calon bisa dinyatakan gugur jika di lapangan ditemukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif, contohnya dalam perkara money politic. “Jika terbukti, maka kami bisa mengeluarkan rekomedasi, sehingga kemenangan paslon dianulir,” ujar Syukur.

Teknis di lapangan, Syukur menyebut pihaknya juga tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Terutama karena pada penyelenggaraan Pilkada Nganjuk nanti, juga ada posko penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang biasanya bermarkas di Polres Nganjuk.

Sementara itu, terkait kondisi saat ini di mana sudah banyak poster dan baliho, Syukur mengaku belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk. “Foto-foto wajah di baliho yang bertebaran itu belum bisa dikatakan sebagai calon, karena belum resmi,” ujarnya.(ds/ab/2017) 



 

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System